Beraksi di Surabaya, Pelaku Begal Payudara Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Pelaku begal payudara menggunakan sepeda dan melakukan aksinya saat ramai.

Beraksi di Surabaya, Pelaku Begal Payudara Mengaku Dapat Bisikan Gaib Pelaku begal payudara di Surabaya ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Suara.com-Dimas Angga)

    Madiunpos.com, SURABAYA- Begal payudara bernama Aris Tri Yahya mengaku mendapat bisikan gaib sebelum menjalankan aksinya di Kota Surabaya. Pemuda 29 tahun itu kini harus mendekam di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    "Namun demikan kita masih medalami. Karena saat kami mintai keterangan, dia [tersangka] kooperatif, artinya bisa menjawab pertanyaan baik. Alasan dia karena bisikan [gaib]," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

    Data yang dihimpun SuaraJatim.id, tersangka warga Tenggumung Baru. Ia diringkus setelah melancarkan aksinya pada Kamis (17/9/2020) lalu.

    Diancam Diputus Pacar, Pemuda di Ngawi Gantung Diri

    Saat itu, tersangka yang mengunakan sepeda melihat gadis cantik yang dibonceng ibunya melintas di Jl. Sidotopo Wetan. Ia langsung mengejar dan meremas payudara korbannya dalam kondisi jalan ramai.

    Korban yang kaget kemudian berteriak. Hal itu membuat warga sekitar yang mengetahui langsung mengejar tersangka dan menangkapnya. Setelah ditangkap oleh warga, tersangka langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    "Tersangka atas perkara pencabulan. Mungkin ini yang sempat viral beberapa waktu lalu, yang istilahnya mohon maaf begal payudara," kata Ganis menegaskan.

    Pantai Selatan Jatim Berpotensi Tsunami 20 Meter, Begini Cara Menghadapinya

     

    Korban 3 Orang

    Ganis menjelaskan tidak hanya satu yang menjadi korban tersangka. Korbanya yakni tiga orang dengan lokasi yang berbeda-beda, yakni di kawasan Jl. Sidotopo Wetan Baru, Jl. Pogot dan Jl. Tenggumung.

    "Tersangka melakukan pencabulan [begal payu dara] saat korban sedang melintas, oleh tersangka didatangi dan langsung memegang salah satu bagian wanita," ungkap Ganis.

    Polisi menyita barang bukti satu sepeda yang dijadikan sarana tersangka, 1 kaus warna biru muda, dan 1 celana pendek biru dongker.

    Bikin Bangga, 400 Trafo Buatan Indonesia Terpasang di Selandia Baru

    Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.