Beraksi di Surabaya, Pelaku Begal Payudara Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Pelaku begal payudara menggunakan sepeda dan melakukan aksinya saat ramai.

Madiunpos.com, SURABAYA- Begal payudara bernama Aris Tri Yahya mengaku mendapat bisikan gaib sebelum menjalankan aksinya di Kota Surabaya. Pemuda 29 tahun itu kini harus mendekam di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Namun demikan kita masih medalami. Karena saat kami mintai keterangan, dia [tersangka] kooperatif, artinya bisa menjawab pertanyaan baik. Alasan dia karena bisikan [gaib]," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
Data yang dihimpun SuaraJatim.id, tersangka warga Tenggumung Baru. Ia diringkus setelah melancarkan aksinya pada Kamis (17/9/2020) lalu.
Diancam Diputus Pacar, Pemuda di Ngawi Gantung Diri
Saat itu, tersangka yang mengunakan sepeda melihat gadis cantik yang dibonceng ibunya melintas di Jl. Sidotopo Wetan. Ia langsung mengejar dan meremas payudara korbannya dalam kondisi jalan ramai.
Korban yang kaget kemudian berteriak. Hal itu membuat warga sekitar yang mengetahui langsung mengejar tersangka dan menangkapnya. Setelah ditangkap oleh warga, tersangka langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Tersangka atas perkara pencabulan. Mungkin ini yang sempat viral beberapa waktu lalu, yang istilahnya mohon maaf begal payudara," kata Ganis menegaskan.
Pantai Selatan Jatim Berpotensi Tsunami 20 Meter, Begini Cara Menghadapinya
Korban 3 Orang
Ganis menjelaskan tidak hanya satu yang menjadi korban tersangka. Korbanya yakni tiga orang dengan lokasi yang berbeda-beda, yakni di kawasan Jl. Sidotopo Wetan Baru, Jl. Pogot dan Jl. Tenggumung.
"Tersangka melakukan pencabulan [begal payu dara] saat korban sedang melintas, oleh tersangka didatangi dan langsung memegang salah satu bagian wanita," ungkap Ganis.
Polisi menyita barang bukti satu sepeda yang dijadikan sarana tersangka, 1 kaus warna biru muda, dan 1 celana pendek biru dongker.
Bikin Bangga, 400 Trafo Buatan Indonesia Terpasang di Selandia Baru
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- Pria Berambut Gondrong Ini Jadi Korban Begal Payudara, Viral di Medsos
- Polisi Bekuk Begal Payudara di Kawasan Elite Surabaya
- Sebelum “Main” Kakek di Surabaya Meninggal di Hotel Bersama Teman Wanitanya
- Hanya Pakai Baju Atasan, Wanita Asal Lamongan Meninggal di Hotel Surabaya
- Waspada! Sindikat Begal Kempis Ban Beraksi dengan Lempar Sandal Jepit
- Hiperseks, Alasan Suami Menjual Istri untuk Threesome
- Pasutri di Surabaya Diciduk saat Beri Layanan Threesome
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.