Infograsfis Biaya Covid-19 (Madiunpos/Whisnupaksa)
Madiunpos.com, MADIUN — Biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan di Indonesia selama ini dibayari oleh negara melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Rumah sakit (RS) yang merawat pasien Covid-19 dapat mengajukan klaim ke Kemenkes setelah kementerian itu mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020. Berisi Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Lantas berapa biaya perawatan untuk pasien Covid-19? Simak jawabannya dalam infografis berikut:
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.