Infograsfis Biaya Covid-19 (Madiunpos/Whisnupaksa)
Madiunpos.com, MADIUN — Biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan di Indonesia selama ini dibayari oleh negara melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Rumah sakit (RS) yang merawat pasien Covid-19 dapat mengajukan klaim ke Kemenkes setelah kementerian itu mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020. Berisi Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Lantas berapa biaya perawatan untuk pasien Covid-19? Simak jawabannya dalam infografis berikut:
Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More
Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More
This website uses cookies.