Kategori: News

Berkali-Kali Ketangkap Mencuri, Remaja Asal Magetan Ini Tak Kapok

Madiunpos.com, MADIUN -- Pelaku pencurian di sejumlah lokasi di Kabupaten Madiun, berhasil ditangkap aparat kepolisian. Pelaku pencurian itu ternyata remaja berusia 16 tahun dari Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, mengatakan pelaku pencurian itu berinisial AYPP. Pelaku berhasil ditangkap karena aksi pencuriannya tertangkap kamera CCTV yang ada di salah satu tempat kejadian.

“Aksi pelaku ini terekam dalam kamera CCTV yang ada di salah satu toko di Kecamatan Mejayan. Dari bukti itu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata dia saat konferensi pers di Polres Madiun, Kamis (30/9/2021).

Tragis, Nenek-Nenek di Ponorogo Ditemukan Meninggal Terbakar di Ladang

Dari pemeriksaan, kata dia, ternyata pelaku ini sudah enam kali tertangkap tangan melakukan pencurian. Lima kali aksi pencurian, proses hukumnya diselesaikan dengan cara diversi. Diversi artinya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Pelaku ini lima kali diversi. Karena memang usianya masih di bawah umur,” ujarnya.

Kemudian pelaku melakukan pencurian lagi di wilayah Kabupaten Magetan. Proses hukum pelaku tidak diselesaikan dengan diversi, melainkan proses hukumnya dilanjut sampai ke peradilan. Kala itu, pelaku dijatuhi hukuman satu tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IA Blitar.

Sedangkan untuk kejadian di Madiun, lanjut Jury, proses hukum juga dilanjutkan dan tidak ada proses diversi. Hal ini karena pelaku sudah berulang kali melakukan aksi kriminal dan juga pernah menjalani hukuman penjara.

Kecelakaan Beruntun terjadi di Madiun, 3 Mobil Rusak Parah

Jury menuturkan pelaku berhasil ditangkap setelah menjual handphone hasil curiannya di media sosial Facebook. Kemudian polisi melacak keberadaannya dan berhasil ditangkap di wilayah Magetan beberapa hari lalu.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, yaitu sepeda motor berpelat nomor AE 6895 B, kardus HP,  dan HP Oppo.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo UURI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Lewat Pegadaian Championship Musim 2025/2026, Pegadaian Kembali Dukung Sepak Bola Indonesia

Madiunpos.com, MEDAN-Kompetisi sepak bola kasta kedua Indonesia resmi memasuki babak baru. Dalam acara Launching &… Read More

3 hari ago

Tanamkan Nilai Spiritual, Pegadaian Hadirkan Safari Dakwah Bersama KH Abdullah Gymnastiar

Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More

7 hari ago

Peduli Pendidikan, Pegadaian Berikan Beasiswa bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

2 minggu ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

2 minggu ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.