Berkali-Kali Ketangkap Mencuri, Remaja Asal Magetan Ini Tak Kapok

Pelaku pencurian di sejumlah lokasi di Kabupaten Madiun, berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Berkali-Kali Ketangkap Mencuri, Remaja Asal Magetan Ini Tak Kapok Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, menunjukkan barang bukti kasus pencurian yang dilakukan remaja di bawah umur di Madiun, Kamis (30/9/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pelaku pencurian di sejumlah lokasi di Kabupaten Madiun, berhasil ditangkap aparat kepolisian. Pelaku pencurian itu ternyata remaja berusia 16 tahun dari Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

    Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, mengatakan pelaku pencurian itu berinisial AYPP. Pelaku berhasil ditangkap karena aksi pencuriannya tertangkap kamera CCTV yang ada di salah satu tempat kejadian.

    “Aksi pelaku ini terekam dalam kamera CCTV yang ada di salah satu toko di Kecamatan Mejayan. Dari bukti itu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata dia saat konferensi pers di Polres Madiun, Kamis (30/9/2021).

    Tragis, Nenek-Nenek di Ponorogo Ditemukan Meninggal Terbakar di Ladang

    Dari pemeriksaan, kata dia, ternyata pelaku ini sudah enam kali tertangkap tangan melakukan pencurian. Lima kali aksi pencurian, proses hukumnya diselesaikan dengan cara diversi. Diversi artinya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

    “Pelaku ini lima kali diversi. Karena memang usianya masih di bawah umur,” ujarnya.

    Kemudian pelaku melakukan pencurian lagi di wilayah Kabupaten Magetan. Proses hukum pelaku tidak diselesaikan dengan diversi, melainkan proses hukumnya dilanjut sampai ke peradilan. Kala itu, pelaku dijatuhi hukuman satu tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IA Blitar.

    Sedangkan untuk kejadian di Madiun, lanjut Jury, proses hukum juga dilanjutkan dan tidak ada proses diversi. Hal ini karena pelaku sudah berulang kali melakukan aksi kriminal dan juga pernah menjalani hukuman penjara.

    Kecelakaan Beruntun terjadi di Madiun, 3 Mobil Rusak Parah

    Jury menuturkan pelaku berhasil ditangkap setelah menjual handphone hasil curiannya di media sosial Facebook. Kemudian polisi melacak keberadaannya dan berhasil ditangkap di wilayah Magetan beberapa hari lalu.

    Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, yaitu sepeda motor berpelat nomor AE 6895 B, kardus HP,  dan HP Oppo.

    Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo UURI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.