Hasil Curian Digunakan untuk Bersenang-Senang, Remaja Pelaku Pencurian di Madiun Menderita Sifilis

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, mengatakan saat ini pelaku mengalami penyakit menular seksual, sifilis atau raja singa.

Hasil Curian Digunakan untuk Bersenang-Senang, Remaja Pelaku Pencurian di Madiun Menderita Sifilis Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, menunjukkan barang bukti kasus pencurian yang dilakukan remaja di bawah umur di Madiun, Kamis (30/9/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Remaja berinisial AYPP asal Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, sudah berulang kali mencuri. Hasil curiannya digunakan untuk bersenang-senang.

    Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, mengatakan pelaku yang masih berusia 16 tahun ini tercatat sudah tujuh kali tertangkap. Lima kali kasusnya diproses diversi dan sekali proses hukum dengan penjara satu tahun.

    “Pelaku terakhir kali ditangkap mencuri di Magetan. Saat itu pelaku dihukum dengan penjara satu tahun. Karena sudah berkali-kali dilakukan diversi,” jelas Ryan di Mapolres setempat, Kamis (30/9/2021).

    Berkali-Kali Ketangkap Mencuri, Remaja Asal Magetan Ini Tak Kapok

    Ryan menceritakan pelaku ini mencuri di berbagai daerah dengan target utama toko maupun warung. Barang yang dicuri pun seperti rokok, handphone, dan barang berharga lainnya.

    “Modus operandi yang dilakukan ini rata-rata sama, mencari kelengahan korban kemudian mencuri barang berharga di toko maupun warung,” kata dia.

    Barang hasil curian kemudian dijual dan hasilnya untuk kebutuhan hidup dan bersenang-senang. Selain itu, pelaku juga menggunakan uang hasil curian untuk menginap di hotel.

    Ryan mengatakan saat ini pelaku mengalami penyakit menular seksual, sifilis atau raja singa. Pelaku kini masih menjalani perawatan medis karena penyakit sifilis yang dideritanya itu. Dia menyebut penyakit sifilis yang diderita pelaku cukup parah.

    Kecelakaan Beruntun terjadi di Madiun, 3 Mobil Rusak Parah

    “Pelaku sudah kami amankan. Sekarang masih dirawat karena menderita sifilis yang cukup parah. Jadi, uang hasil curian juga digunakan untuk menginap di hotel,” ujarnya.

    Pelaku ini ditangkap di Magetan beberapa hari lalu. Polisi sempat kesulitan mengejar pelaku karena selalu berpindah-pindah tempat.

    Secara ekonomi keluarga, Ryan menyebut sebenarnya pelaku bukan dari kalangan keluarga ekonomi rendah. Orang tuanya merupakan aparatur sipil negara. Namun, saat ini orang tua pelaku sudah berpindah dinas ke luar Jawa.

    Lebih lanjut, polisi berhasil menangkap pelaku karena aksinya terekam dalam kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian di Kecamatan Mejayan. Dari rekaman CCTV itu, polisi berhasil mendeteksi pelaku dan kemudian mengejarnya.

    “Dari rekaman CCTV, identitas pelaku sangat mudah dikenali,” kata Ryan.

    Polisi akan melanjutkan proses hukum pelaku dan tidak akan menggunakan proses diversi. Selain sudah berulang kali melakukan tindak kriminal, pelaku juga pernah mendekam di penjara karena kasus serupa. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo UURI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.