Pencurian Komputer Sekolah di Madiun, Polisi Tangkap Petani yang Punya Peran Penting
Satu lagi pelaku pencurian komputer di SMAN 1 Wungu dan SMPN 1 Kare, Kabupaten Madiun, berhasil ditangkap polisi.
Madiunpos.com, MADIUN -- Satu lagi pelaku pencurian komputer di SMAN 1 Wungu dan SMPN 1 Kare, Kabupaten Madiun, berhasil ditangkap polisi. Sebelumnya polisi sudah menangkap dua pelaku pencurian lainnya.
Satu pelaku yang baru ditangkap itu berinisial STN, warga Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. Pelaku STN ini bertugas untuk survei lokasi target dan menunjukkan jalan para pelaku lain.
Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, mengatakan saat ini tiga pelaku pencurian komputer di dua sekolah tersebut sudah ditangkap. Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya.
Selain STN, dua pelaku lainnya berinisial RR dan AS. Keduanya merupakan warga Jakarta. Sedangkan dua pelaku yang masih DPO berinisial JD dan AY yang merupakan warga Tangerang.
Berkali-Kali Ketangkap Mencuri, Remaja Asal Magetan Ini Tak Kapok
“Satu pelaku berinisial AS ditahan di Polres Lebak, Banten. Sedangkan dua pelaku STN dan RR ditahan di Polres Madiun,” kata dia dalam konferensi pers, Kamis (30/9/2021).
Jury menyampaikan kelima pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian. Mereka berkomplot untuk melakukan pencurian puluhan komputer di SMAN 1 Wungu dan SMPN 1 Kare.
Pelaku STN yang merupakan petani di Gemarang ini bertugas sebagai penunjuk arah dan mengawasi situasi sekitar lokasi serta membawa dan memasukkan komputer ke dalam mobil. Sedangkan pelaku lainnya juga memiliki tugas masing-masing.
Hasil Curian Digunakan untuk Bersenang-Senang, Remaja Pelaku Pencurian di Madiun Menderita Sifilis
Dari pemeriksaan, kata kapolres, awalnya pelaku masuk ke dalam sekolah SMAN 1 Wungu kemudian ke ruang komputer sekolah. Pelaku selanjutnya merusak pintu dengan linggis. Setelah itu, seluruh komputer yang ada di ruang tersebut dan proyektor.
Setelah berhasil mengangkut seluruh komputer di sekolah itu, komplotan maling itu menuju ke SMPN 1 Kare. Di sekolah itu, mereka melakukan hal yang sama.
“Selanjutnya mereka membawa komputer itu ke Jakarta untuk dijual,” ujarnya.
Di SMAN 1 Wungu, kata kapolres, komplotan pencuri itu mengambil 11 unit komputer dan satu unit LCD proyektor dengan nilai kerugian mencapai Rp78 juta. Sedangkan di SMPN 1 Kare, komplotan itu menggondol 25 unit komputer, dua unit komputer server, dan satu unit LCD proyektor dengan total kerugian mencapai Rp254,5 juta.
Para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Kami masih mengejar dua pelaku lain. Sedangkan pelaku RR dan STN, kami masih melakukan pemberkasan dan akan segera mengirimkan berkas perkara kepada JPU Kejari Madiun,” terangnya.
Pelaku STN kepada wartawan mengatakan dirinya mengenal pelaku lain dari sosial media. Dia mengaku terpaksa mencuri karena kebutuhan ekonomi.
“Untuk kebutuhan sehari-hari anak istri di rumah,” kata dia.
Pelaku RR juga mengatakan hal serupa. RR yang biasanya bekerja sebagai sopir mobil boks itu mengaku sepi job di masa pandemi Covid-19. Sehingga dia mengaku terpaksa ikut dalam komplotan pencurian itu.
“Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari bagi anak istri,” kata RR.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Dukun Cabul Pemerkosa Anak di Hutan Madiun Terancam 15 Tahun Penjara
- Dukun Cabul Perkosa Anak Perempuan di Madiun, Begini Modusnya
- Satu Pekerja Meninggal saat Terjadi Kecelakaan Kerja di PG Pagotan Madiun
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.