BNNK Blitar Bekuk 2 Pengedar Sabu-Sabu Jaringan LP Madiun

Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Blitar, Jawa Timur, menangkap dua pengedar sabu-sabu.  Hasil penyelidikan petugas, semua transaksi barang haram sejak 2017 itu bermuara di Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Madiun. 

BNNK Blitar Bekuk 2 Pengedar Sabu-Sabu Jaringan LP Madiun Ilustrasi sabu-sabu (Antara-Didik Suhartono)

    Madiunpos.com, BLITAR -- Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Blitar, Jawa Timur, menangkap dua pengedar sabu-sabu.  Hasil penyelidikan petugas, semua transaksi barang haram sejak 2017 itu bermuara di Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Madiun. 

    Kedua pengedar tersebut berinisial AG, 36, warga Slorok , Doko dan TW, 37 warga Kanigoro. AG sendiri merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari LP Madiun tahun 2017. 

    Mereka berdua ditangkap pada 25 Juni di wilayah Wlingi. Penangkapan bermula dari penangkapan TW yang menunggu calon pembelinya. Saat itu TW membawa satu poket sabu-sabu. TW menyimpan sabu-sabu itu di dalam helm yang dipakainya.

    Hasil penelusuran, TW mengaku mendapat barang dari AG di Doko. 

    "Dari rumah AG petugas menemukan sembilan poket sabu. Beratnya total sekitar 3 gram," kata Kepala BNNK Blitar Agustiono pada wartawan yang dilansir Detikcom, Kamis (27/6/2019).

    Selain sembilan poket sabu, petugas juga menyita satu alat isap serta uang tunai Rp400.000. Dari kedua pengedar sekaligus pemakai ini, mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dari LP Madiun. 

    "Muaranya di Lapas Madiun. Namanya Aceh. Seorang bandar sabu yang saat ini masih sebagai narapidana di dalam Lapas Madiun," ungkapnya. 

    Sementara, AG mengaku hanya sebagai kurir. Dia kenal dengan Aceh selama menjadi napi di LP Madiun. Setelah keluar LP Madiun pada tahun 2017 lalu, komunikasi keduanya masih berjalan. 

    AG sering mendapat perintah dari Aceh untuk mengantarkan sabu ke berbagai daerah. Seperti ke Malang, Kediri, Blitar, dan Tulungagung. 

    "Sekali antar barang, saya dibayar Rp200.000. Ambilnya kalau ada yang pesen. Kadang sekali ambil sampai 50 gram," aku AG di depan wartawan. 

    Kedua pengedar yang diduga masuk jaringan antarkota ini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

    Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.