Bojonegoro Tunggu Izin Menteri untuk Bakar Limbah Medis

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro, Jawa Timur, menunggu turunnya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menangani limbah medis atau limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan alat insinerator. Kepala DLH Bojonegoro Nurul Azizah di Bojonegoro, Selasa (10/7/2018), menjelaskan insinerator atau alat pengolahan sampah dan limbah medis B3 sudah ada untuk pengadaannya dengan menelan biaya sekitar Rp420 juta.

Bojonegoro Tunggu Izin Menteri untuk Bakar Limbah Medis Ilustrasi limbah medis. (Solopos-Iskandar)

<p><strong>Madiunpos.com, BOJONEGORO</strong> -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro, Jawa Timur, <span>menunggu turunnya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk&nbsp;</span>menangani limbah medis atau limbah bahan <a title="2 Penggendam Tepergok Beraksi di Plaza Madiun Diamuk Massa" href="http://madiun.solopos.com/read/20180712/516/927526/2-penggendam-tepergok-beraksi-di-plaza-madiun-diamuk-massa">berbahaya dan beracun</a> (B3) dengan alat insinerator.</p><p>Kepala DLH Bojonegoro Nurul Azizah di Bojonegoro, Selasa (10/7/2018), menjelaskan insinerator atau alat pengolahan sampah dan limbah medis B3 sudah ada untuk pengadaannya dengan menelan biaya sekitar Rp420 juta.</p><p>"Tapi untuk pengoperasian insinerator untuk membakar limbah medis harus memperoleh izin dari KLHK," ucapnya.</p><p>Saat ini, pihaknya masih memproses perizinan pemanfaatan alat insinerator dengan melakukan pemantauan lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, yang menjadi salah satu persyaratan izin dari KLHK.</p><p>"Untuk itu kami meminta bantuan PT Pertamima EP Cepu (PEPC) untuk ikut memantau lingkungan TPA di Banjarsari," ujarnya.</p><p>Ditanya jumlah limbah medis yang diolah, ia mengaku tidak hapal, tapi <a title="Brem Kamtibmas Polres Madiun Masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik" href="http://madiun.solopos.com/read/20180711/516/927391/brem-kamtibmas-polres-madiun-masuk-top-99-inovasi-pelayanan-publik">selama ini</a> limbah medis/B3 dari sejumlah rumah sakit (RS) di daerahnya juga puskesmas dikirim ke Mojokerto.</p><p>"Tapi kalau insinerator dimanfaatkan bisa memberikan pemasukan Rp1 miliar per tahun ke kas daerah dari hasil menangani limbah medis/B3," ucapnya.</p><p>Pihaknya mengharapkan KLHK bisa mengeluarkan izin pemanfaatan insinerator, sebab kalau bisa dimanfaatkan maka penanganan limbah medis tidak harus dikirim ke Mojokerto.</p><p>Saat ini, lanjut dia, insinerator sudah dimanfaatkan untuk pembakaran internal sampah di TPA, termasuk barang bukti yang harus dimusnahkan.</p><p>"Untuk limbah medis belum," ucapnya.</p><p>Keterangan pihak PEPC menyebutkan pemantauan lingkungan di <a title="7 Pasangan Ikut Nikah Massal, Pemkot Madiun Klaim Kemiskinan Berkurang" href="http://madiun.solopos.com/read/20180712/516/927508/7-pasangan-ikut-nikah-massal-pemkot-madiun-klaim-kemiskinan-berkurang">sejumlah titik </a>TPA di Banjarsari akan dilakukan selama 30 hari.</p><p>Titik yang memperoleh pemantauan lingkungan udara dilakukan, antara lain di gedung penyimpananan insinerator, permukiman warga di selatan TPA, untuk mengetahui parameter kandungan hidrokarbon, NO2, dan SO2.</p><p>"Insinerator bisa menampung sampah dengan kapasitas maksimal 200 kilogram dan untuk mengoperasikan memanfaatkan bahan bakar listrik dan solar," kata Seksi Pengelolaan Sampah DLH Bojonegoro Djarmin.</p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>



Editor : Rohmah Ermawati

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.