Lukman Fariqin, warga Nologaten. Ponorogo, ditangkap aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo seusai memeras seorang warga sebesar Rp24 juta. (inews.id)
Madiunpos.com, PONOROGO -- Memalsukan surat Kejari Ponorogo untuk memeras, seorang pendamping Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap.
Lukman Fariqin, warga Nologaten, Ponorogo ini ditangkap aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo usai memeras Ketua LMDH Wonoharjo, Sujono. Berbekal surat palsu pemanggilan penyidikan kasus korupsi dari Kejari, Lukman berhasil memeras korbannya senilai Rp 24 juta. Lukman akhirnya ditangkap di salah satu kafe di Ponorogo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum ditangkap, pelaku membuat surat pemanggilan saksi penyidikan kasus korupsi palsu dengan kop surat Kejari Ponorogo. Sementara korban yakni Ketua LMDH Wonoharjo, Sujono, di Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Ponorogo.
Pasar Legi Ponorogo Diklaim Jadi Pasar Tradisional Pertama Berkonsep Ramah Lingkungan
Dalam surat tersebut, Sujono dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung LMDH yang ditangani kejaksaan. Korban percaya dengan surat tersebut. Karena takut, dia menyerahkan penanganan hukum ini kepada pelaku. Korban menyerahkan uang Rp2 juta kepada pelaku dengan harapan dia tidak dilibatkan dalam kasus tersebut.
Selanjutnya, pelaku juga minta ganti rugi uang Rp24 juta kepada korban. Pelaku mengaku telah menyerahkan dana tersebut kepada oknum kejaksaan untuk menutup kasus tersebut, sehingga pelaku harus menggantinya.
Untuk memperkuat modusnya, pelaku menunjukkan kuitansi sebagai bukti sudah menyerahkan uang ke oknum kejaksaan tersebut. Karena takut, korban membayar lagi Rp6 juta dan kekurangannya akan dilunasi bertahap.
Iduladha 2020, Pemkab Ponorogo Sembelih 65 Ekor Sapi dan Kambing
Keluarga dan kerabat korban yang ketakutan lantas menanyakan kasus ini ke Kejari Ponorogo. Ternyata di Kejari tidak pernah menyidik kasus korupsi tersebut.
Tim Kejaksaan Ponorogo pun melakuan pencarian hingga berhasil menangkap pelaku. Saat ditangkap, petugas juga menyita uang Rp6 juta, kuitansi, dan surat pemanggilan palsu.
Kepada petugas, pelaku mengaku ingin menakuti korban dan mendapatkan uang dengan jumlah besar. Untuk melancarkan aksinya, pelaku sengaja membuat stempel dan surat palsu. “Saya buat sendiri suratnya. Stempelnya pesan di tukang stempel,” katanya, Rabu (5/8/2020).
BPBD Ponorogo Mulai Kirim Air Bersih ke Lokasi Kekeringan
Kepala Kejari Ponorogo, Khunaifi Alhumami, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang masuk yang mengatakan ada orang yang meminta uang atas nama Kejari Ponorogo. “Stempel di surat panggilan palsu. Tanda tangan di surat itu juga palsu. Begitu juga tanda tangan dan stempel di kuitansi juga palsu,” katanya.
Lukman ini harus mendekam di Rumah Tahanan Ponorogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel berita ini telah tayang di iNews.id dengan judul "Palsukan Surat Panggilan Penyidikan untuk Memeras, Pendamping LMDH Ponorogo Diamankan".
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.