Buat Surat Palsu Kejari Untuk Memeras, Pendamping LMDH di Ponorogo Diringkus Aparat
Seorang pendamping LMDH di Ponorogo ditangkap karena melakukan pemerasan dengan modus membuat surat palsu berkop Kejari.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Memalsukan surat Kejari Ponorogo untuk memeras, seorang pendamping Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap.
Lukman Fariqin, warga Nologaten, Ponorogo ini ditangkap aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo usai memeras Ketua LMDH Wonoharjo, Sujono. Berbekal surat palsu pemanggilan penyidikan kasus korupsi dari Kejari, Lukman berhasil memeras korbannya senilai Rp 24 juta. Lukman akhirnya ditangkap di salah satu kafe di Ponorogo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum ditangkap, pelaku membuat surat pemanggilan saksi penyidikan kasus korupsi palsu dengan kop surat Kejari Ponorogo. Sementara korban yakni Ketua LMDH Wonoharjo, Sujono, di Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Ponorogo.
Pasar Legi Ponorogo Diklaim Jadi Pasar Tradisional Pertama Berkonsep Ramah Lingkungan
Dalam surat tersebut, Sujono dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung LMDH yang ditangani kejaksaan. Korban percaya dengan surat tersebut. Karena takut, dia menyerahkan penanganan hukum ini kepada pelaku. Korban menyerahkan uang Rp2 juta kepada pelaku dengan harapan dia tidak dilibatkan dalam kasus tersebut.
Selanjutnya, pelaku juga minta ganti rugi uang Rp24 juta kepada korban. Pelaku mengaku telah menyerahkan dana tersebut kepada oknum kejaksaan untuk menutup kasus tersebut, sehingga pelaku harus menggantinya.
Tunjukkan Kuitansi
Untuk memperkuat modusnya, pelaku menunjukkan kuitansi sebagai bukti sudah menyerahkan uang ke oknum kejaksaan tersebut. Karena takut, korban membayar lagi Rp6 juta dan kekurangannya akan dilunasi bertahap.
Iduladha 2020, Pemkab Ponorogo Sembelih 65 Ekor Sapi dan Kambing
Keluarga dan kerabat korban yang ketakutan lantas menanyakan kasus ini ke Kejari Ponorogo. Ternyata di Kejari tidak pernah menyidik kasus korupsi tersebut.
Tim Kejaksaan Ponorogo pun melakuan pencarian hingga berhasil menangkap pelaku. Saat ditangkap, petugas juga menyita uang Rp6 juta, kuitansi, dan surat pemanggilan palsu.
Kepada petugas, pelaku mengaku ingin menakuti korban dan mendapatkan uang dengan jumlah besar. Untuk melancarkan aksinya, pelaku sengaja membuat stempel dan surat palsu. “Saya buat sendiri suratnya. Stempelnya pesan di tukang stempel,” katanya, Rabu (5/8/2020).
BPBD Ponorogo Mulai Kirim Air Bersih ke Lokasi Kekeringan
Kepala Kejari Ponorogo, Khunaifi Alhumami, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang masuk yang mengatakan ada orang yang meminta uang atas nama Kejari Ponorogo. “Stempel di surat panggilan palsu. Tanda tangan di surat itu juga palsu. Begitu juga tanda tangan dan stempel di kuitansi juga palsu,” katanya.
Lukman ini harus mendekam di Rumah Tahanan Ponorogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel berita ini telah tayang di iNews.id dengan judul "Palsukan Surat Panggilan Penyidikan untuk Memeras, Pendamping LMDH Ponorogo Diamankan".
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.