Kategori: News

Bukan Digantung, PM Pakistan Usulkan Sanksi Ini agar Pemerkosa Jera

Madiunpos.com, MADIUN -- Perdana Menteri atau PM Pakistan Imran Khan mengusulkan agar pemerkosa dihukum kebiri kimian atau dieksekusi di depan umum. Namun, opsi hukuman gantung bagi Pakistan dinilai dilematis.

Para pejabat Pakistan memberitahunya jika memberikan hukuman gantung akan berdampak pada status perdagangan preferensial yang diberikan Uni Eropa ke negara itu.

Uni Eropa memberikan status Generalized System of Preferences (GSP-plus) kepada Pakistan sejak 2014. Status ini bergantung pada hasil observasi konvensi internasional seperti HAM.

"Cara pembunuhan tingkat pertama, tingkat kedua, tingkat ketiga, ini seharusnya dinilai dengan cara yang sama. Dan ketika jika ada (pembunuhan) tingkat pertama, kebiri mereka. Lakukan pada mereka dan buat mereka tidak dapat melakukan ini," kata Khan seperti dilansir Antara, Selasa (15/9/2020).

Transfusi Obat Lewat Hubungan Badan Jadi Modus Dukun Cabul di Gresik

Pernyataan itu disampaikan PM Pakistan menanggapi kasus pemerkosaan di jalan raya pekan lalu. Dalam insiden itu, dua pria memperkosa ibu dari dua anak yang mengemudi di jalan raya dekat Lahore. Mereka menarik paksa perempuan itu dan melakukan aksi bejatnya sembari menodongkan senjata.

Pejabat Pakistan mengumumkan satu dari dua tersangka utama berhasil ditangkap dan mengakui kejahatannya. Pejabat mengatakan mereka juga mempunyai kecocokan DNA yang positif. Sedangkan, pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat.

Polisi juga mengambil sampel DNA dari lokasi kejadian dan menggunakan data GPS dari jaringan telpon seluler untuk mengidentifikasi siapa pun yang berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

Kasus pemerkosaan mengejutkan itu menyulut protes publik Pakistan dan seruan pengunduran diri pejabat. Massa juga meminta agar pemerkosa digantung di hadapan umum.

Pada Februari, anggota dewan mengajukan legislasi hukuman gantung di hadapan umum bagi terpidana pelecehan seksual dan pembunuhan anak. Namun, usulan gagal mendapatkan persetujuan.

Dituduh Santet Tetangga, Warga Madura Ini Lakukan Sumpah Pocong

Cahyadi Kurniawan

Dipublikasikan oleh
Cahyadi Kurniawan

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

23 jam ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

4 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.