Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni. (Istimewa/Pemkab Ponorogo)
Madiunpos.com, PONOROGO — Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, mengimbau masyarakat supaya melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing. Namun, kalau memang harus melaksanakan salat Id di masjid harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah disyaratkan.
“Salat Id diumbau untuk dilaksanakan di rumah masing-masing. Tetapi, kalau memang mau menjalankan Salat Id di masjid harus memasang pengumuman bahwa Salat Id itu hanya untuk warga setempat yang memiliki kondisi yang sehat,” kata Ipong.
Takmir masjid juga harus memerhatikan protokol kesehatan Covid-19 kalau memang mau menyelenggarakan Salat Id berjamaah. Seperti harus menata jarak antarorang, mengenakan masker, dan menyediakan tempat cuci tangan.
Jadi Tempat Nongkrong, Dua Jalan di Ponorogo Ditutup
“Dan yang paling penting, Salat Id berjemaah itu hanya untuk masyarakat di lingkungan setempat,” jelas Bupati.
Sedangkan untuk ketentuan Salat Id di rumah, lanjutnya, sesuai tata cara yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Salat Id bisa dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga maupun secara sendirian.
Untuk Salat Id secara berjamaah di rumah, jika Salat Id dilakukan dua orang tidak perlu ada khotbah. Sedangkan kalau Salat Id dilaksanakan lebih dari tiga orang harus ada khotbah.
Patut Dicontoh! Pemuda Ponorogo Serahkan Balon Udara yang Akan Diterbangkan Saat Lebaran ke Polisi
Untuk Salat Id yang dilaksanakan di masjid, lanjut Ipong, para jemaah sehabis salat juga tidak diperbolehkan bersalam-salaman seperti biasanya. Untuk khotbah juga diminta dipersingkat.
“Untuk surat yang dibawa saat Salat Id juga kalau bisa pendek saja,” jelas dia.
Bagi warga yang ingin bersilaturrahmi atau anjangsana di rumah saudara dan tetangga dapat dilakukan dengan cara bertamu di depan rumah saja dengan merapatkan kedua telapak tangan di depan dada sambal mengucapkan permintaan maaf. Menurutnya, cara ini dilakukan untuk memutus persebaran virus corona di Kabupaten Ponorogo.
360 Warga Ponorogo Jalani Rapid Test Massal, 36 di Antaranya Reaktif
Bupati menegaskan desa yang menjadi tempat tinggal pasien positif Covid-19 supaya tidak menyelenggarakan Salat Id berjemaah. Sedangkan desa yang memiliki Riwayat pasien sembuh dan telah rampung masa isolasi 14 hari diperbolehkan menyelenggarakan salat Id. Tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19. (ADV)
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.