Bupati Ponorogo Imbau Masyarakat Salat Idul Fitri di Rumah Saja
Pemkab Ponorogo mengimbau masyarakat untuk Salat Idulfitri di rumah masing-masing.
Madiunpos.com, PONOROGO — Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, mengimbau masyarakat supaya melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing. Namun, kalau memang harus melaksanakan salat Id di masjid harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah disyaratkan.
“Salat Id diumbau untuk dilaksanakan di rumah masing-masing. Tetapi, kalau memang mau menjalankan Salat Id di masjid harus memasang pengumuman bahwa Salat Id itu hanya untuk warga setempat yang memiliki kondisi yang sehat,” kata Ipong.
Takmir masjid juga harus memerhatikan protokol kesehatan Covid-19 kalau memang mau menyelenggarakan Salat Id berjamaah. Seperti harus menata jarak antarorang, mengenakan masker, dan menyediakan tempat cuci tangan.
Jadi Tempat Nongkrong, Dua Jalan di Ponorogo Ditutup
“Dan yang paling penting, Salat Id berjemaah itu hanya untuk masyarakat di lingkungan setempat,” jelas Bupati.
Sedangkan untuk ketentuan Salat Id di rumah, lanjutnya, sesuai tata cara yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Salat Id bisa dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga maupun secara sendirian.
Untuk Salat Id secara berjamaah di rumah, jika Salat Id dilakukan dua orang tidak perlu ada khotbah. Sedangkan kalau Salat Id dilaksanakan lebih dari tiga orang harus ada khotbah.
Patut Dicontoh! Pemuda Ponorogo Serahkan Balon Udara yang Akan Diterbangkan Saat Lebaran ke Polisi
Dilarang Salam-salaman
Untuk Salat Id yang dilaksanakan di masjid, lanjut Ipong, para jemaah sehabis salat juga tidak diperbolehkan bersalam-salaman seperti biasanya. Untuk khotbah juga diminta dipersingkat.
“Untuk surat yang dibawa saat Salat Id juga kalau bisa pendek saja,” jelas dia.
Bagi warga yang ingin bersilaturrahmi atau anjangsana di rumah saudara dan tetangga dapat dilakukan dengan cara bertamu di depan rumah saja dengan merapatkan kedua telapak tangan di depan dada sambal mengucapkan permintaan maaf. Menurutnya, cara ini dilakukan untuk memutus persebaran virus corona di Kabupaten Ponorogo.
360 Warga Ponorogo Jalani Rapid Test Massal, 36 di Antaranya Reaktif
Bupati menegaskan desa yang menjadi tempat tinggal pasien positif Covid-19 supaya tidak menyelenggarakan Salat Id berjemaah. Sedangkan desa yang memiliki Riwayat pasien sembuh dan telah rampung masa isolasi 14 hari diperbolehkan menyelenggarakan salat Id. Tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19. (ADV)
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Ribuan Orang Daftar PPPK Ponorogo, Ini Formasi Paling Banyak Peminatnya
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Ponorogo Punya Laboratorium Konstruksi Berstandar Internasional, Ini Layanan yang Disediakan
- Bupati Ponorogo Hadiri Ngabuburit Heppiii Bersama Komunitas Anak Muda
- Alhamdulillah! 55.454 Keluarga di Ponorogo Terima Set Top Box TV Digital Gratis
- Rapat Paripurna, DPRD Ponorogo Ingatkan Eksekutif Terkait Serapan Anggaran Hingga Temuan BPK
- Puluhan Acara Digelar saat Grebeg Suro dan Hari Jadi ke-526 Ponorogo, Semakin Seru!
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.