Bupati Madiun Imbau Masyarakat di Zona Merah untuk Salat Id di Rumah
Pemkab Madiun melarang warga di zona merah Salat Idulfitri berjamaah di masjid atau lapangan.
Madiunpos.com, MADIUN — Pemerintah Kabupaten Madiun meniadakan kegiatan salat Idulfitri tahun 1441 H/2020 M di Masjid Agung Quba, Madiun. Selain itu, Pemkab melarang kegiatan salat Id di masjid di kecamatan yang menjadi zona merah persebaran Covid-19.
Peniadaan salat Idulfitri tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 556/145/402.012/2020 tentang Pelaksanaan Perayaan Idulfitri 1441 H/2020 M di Tengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Madiun.
“Kecamatan yang telah ditetapkan sebagai zona merah oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun. Kegiatan Salat Idulfitri dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti,” kata Bupati Madiun, Ahmad Dawami, Jumat (22/5/2020).
Pastikan Tidak Terinfeksi Corona, Pemkab Madiun Rapid Test Puluhan Wartawan
Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing itu menyampaikan dalam SE itu juga menjelaskan untuk masjid yang terletak di pinggir jalan raya atau yang berpotensi didatangi jemaah dari luar harus lebih memperketat pengawasan. Jemaah dari luar daerah tidak diperbolehkan Salat Id di masjid itu. Masjid hanya diperuntukkan bagi masyarakat sekitar.
Untuk kecamatan yang tidak terdapat pasien positif Covid-19 atau bukan zona merah, diperbolehkan melaksanakan Salat Id. Dengan beberapa aturan yang harus ditaati. Seperti jemaah hanya berasal dari masyarakat sekitar masjid dan tidak melibatkan orang yang datang dari luar kota atau mudik beserta keluarganya.
“Mematuhi ketentuan protokoler pencegahan Covid-19. Seperti menyempurnakan wudu, mencuci tangan menggunakan sabun sebelum memasuki masjid/musala, menjaga jarak minimal satu meter, mengenakan masker, tidak bersalaman, membawa sajadah sendiri, dan tidak menyalakan kipas angin ata AC,” terang dia.
Bantuan Mulai Disalurkan, Pemkab Madiun Minta Masyarakat Ikut Awasi
Pemkab mengimbau supaya masyarakat tidak melaksanakan salat Idulfitri di tempat terbuka seperti lapangan atau halaman masjid.
Untuk menghindari berkumpulnya jemaah di satu titik, lanjut Kaji Mbing, maka tempat pelaksanaan Salat Id bisa diperbanyak. Musala dan masjid yang pada tahun sebelumnya tidak dipergunakan untuk Salat Id agar melaksanakan secara mandiri dengan jemaah dari lingkungan masing-masing. Dengan catatan tidak menerima jemaah dari luar atau pemudik.
Takbir Keliling Ditiadakan
Kaji Mbing meminta masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan takbir keliling. Kegiatan takbiran dilaksanakan di masjid dan musala dengan menggunakan pengeras suara serta tetap memperhatikan protokol kesehatan serta mengatur jumlah peserta tidak lebih dari lima orang.
Antisipasi Covid-19, Pemkab Madiun Rapid Test Karyawan Pabrik Rokok Sampoerna
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melaksanakan silaturrahmi dari rumah ke rumah terlebih dahulu. Silaturahmi bisa dilakukan melalui media sosial. Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat bisa mematuhinya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan persebaran Covid-19 di Kabupaten Madiun. (ADV)
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Dilepas Pj Bupati, Kafilah dari Kabupaten Madiun Siap Berlaga di MTQ ke-30 Jatim
- Momen Pamitan Bupati dan Wabup Madiun dengan ASN Penuh Haru
- Alhamdulillah, 195 Warga Kabupaten Madiun Terima Sertifikat PPTKH
- Seratusan Pemuda Ngopi Gayeng Bareng Bupati Madiun; Ini yang Dibahas...
- Angka Prevalensi Stunting di Kabupaten Madiun Turun, Bupati: Terima Kasih Semua Pihak
- Sajikan 50.000 Kue Manco, Festival Manco Madiun Pecahkan Rekor Muri
- Bupati Launching Pakaian Adat & Khas saat Peringatan Hari Jadi ke-455 Kabupaten Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.