Tersangka kasus penganiayaan, Kakek Jupri, saat jumpa pers di Polres Sidoarjo. (Suara.com/Arry Saputra)
Madiunpos.com, SIDOARJO - Seorang janda bernama Seniwati, 56, menjadi rebutan dua kakek, Misto, 56, dan Jupri, 58. Ketiganya warga Kecamatan Balong Bendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Seniwati memacari kedua kakek ini. Sampai akhirnya kisah cinta tiga anak manusia yang tak lagi muda ini berujung pada petaka, Sabtu (6/2/2021) malam.
Seperti diceritakan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif. Sabtu pukul 20.00 WIB, Seniwati berjanji akan menemui Jupri di rumahnya di Desa Wonokupang, Balongbendo.
Gunung Raung Keluarkan Asap Setinggi 2 Kilometer, Otoritas Bandara Harus Waspada
Jupri pun tiba. Namun ternyata Seniwati juga mengundang Misto--saingan Jupri--ke rumahnya. Jupri mengendap-endap ketika melihat Seniwati dan Misto masih berduaan di ruang tamu.
Ia tidak mau datang secara terbuka menemui keduanya. Jupri masuk dari pintu belakang rumah, menyelinap dan memilih menunggu di kamar sebelah.
Saat mencari janda yang diakui sebagai pacarnya itu, Jupri tidak menemukannya di ruang tamu. Ia lantas mengintip ke kamar. Jupri kaget ternyata pacarnya sedang bercinta dengan Misto.
Pakai Narkoba Lagi, Ridho Rhoma Minta Maaf kepada Rhoma Irama
"Tersangka mengintip dari dalam kamar tersebut melihat ke arah ruang tamu. Saat mengintip itu rupanya pelaku tidak menemui kedua korban karena ternyata sudah berada di dalam kamar. Saat menuju ke kamar ternyata pelaku melihat kedua korban sedang berhubungan badan," kata Kompol Wahyudi.
"Korban SN dan tersangka [Jupri] merupakan pacar. Dan SN juga punya pacar lain atas nama MT. Jadi semua saling kenal. Ini adalah cinta segitita," kata Kompol Wahyudi menegaskan.
Melihat Seniwati dan Misto bercinta, amarah Jupri membara. Ia cemburu dan kalap. Jupri lantas mengambil linggis yang kebetulan ada di kamar tersebut. Ia lalu menghantam kepala Misto dan Seniwati sampai keduanya pingsan.
Truk Oleng Tabrak Motor di Malang, Satu Keluarga Meninggal
"Setelah memukul korban, tersangka langsung mengambil motor milik MT untuk dibawa kabur. Kemudian kami, Alhamdulillah kurang dari 1x24 jam menangkapnya di kawasan Gresik," kata Wahyudin.
Kisah cinta Kakek Jupri berakhir di sini. Pria paruh baya ini harus mendekam di tahanan. Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia disangkakan Pasal 354 dan 356 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
"Motifnya sudah jelas asmara, karena cemburu. Karena yang semula janjian dengan tersangka ternyata ngajak pacar yang lain sampai dengan melakukan hubungan badan tanpa sepengetahuan tersangka hingga kemudian melakukan pemukulan itu," ujarnya.
Dapur Ternyata Bisa Jadi Sarang Zat Berbahaya, Cegah Dengan Cara Praktis Ini!
Mengenai kondisi kedua korban saat ini, Wahyudin mengatakan sudah di rujuk ke RSUD Sidoarjo. Mereka masih hidup, namun belum diketahui bagaimana kindisinya.
"Korban masih hidup dan dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Kondisi pastinya saat ini masih belum tahu, nanti akan kami cek lagi ke RS," ujarnya.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.