CPNS KEDIRI : CPNS Dijualbelikan, Inspektorat Ingin Kekeluargaan

CPNS KEDIRI : CPNS Dijualbelikan, Inspektorat Ingin Kekeluargaan Ilustrasi tes wawancara CPNS (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

    CPNS Kediri dijualbelikan dua pegawai pemkot setempat, namun Inspektorat enggan memperkarakan kasus itu secara hukum.

    Madiunpos.com, KEDIRI — Penerimaan calon pegawai negeri sipil 2010 telah lama berlalu. Nyatanya, terungkap adanya praktek makelar yang menjualbelikan kesempatan menjadi CPNS era itu.

    Kantor Inspektorat Kota Kediri, Jawa Timur memproses pengaduan terkait dugaan penipuan yang dilakukan pegawai pemerintah kota itu. Tetapi petinggi Inspektorat berharap kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan tanpa merambah ranah hukum.

    "Kami sudah terima aduannya dan saat ini masih proses. Ada tahapan-tahapan memprosesnya, misalnya memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," kata Sekretaris Inspektorat Kota Kediri, Syaiful Choiri, di Kediri, Rabu (3/6/2015).

    Syaiful Choiri memastikan pengaduan itu ditindaklanjuti, namun terkait sangksi atas tindakan indisipliner pegawai diakuinya masih memerlukan beberapa pemeriksaan. Lagi pula, imbuhnya, hingga kini belum diketahui pasti apakah yang bersangkutan masih bekerja di tempat yang sama atau sudah pindah.

    Kronologis
    Laporan dugaan tindak penipuan itu, kata Syaiful Choiri, disampaikan korban yang bernama Imam Sayuti, warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ia mengaku sudah tidak lagi memunyai jalan keluar.

    Awalnya, korban mwnurut Syaiful Choiri, bertemu dengan dua orang pegawai Pemkot Kediri yang mengaku bisa memasukkan anaknya menjadi PNS di lingkungan Pemkot Kediri. Kedua PNS itu berinisial AND dan KAR. Keduanya saat ini masih sebagai PNS aktif di Pemkot Kediri.

    Kejadian itu, lanjut dia, terjadi pada 2010. Mereka mengaku bisa menjembatani menjadi PNS dengan menyerahkan sejumlah uang.

    Pada akhirnya, ada kesepakatan yang membuat korban menyerahkan uang senilai Rp180 juta. Uang itu tidak diserahkan secara tunai, melainkan diangsur, yakni Rp25 juta sampai Rp30 juta, hingga uangnya terkumpul dan mencapai Rp180 juta.

    Antara korban dengan oknum PNS tersebut juga menyepakati uang akan dikembalikan jika tidak lolos menjadi PNS. Nyatanya, pada saat pengumuman, anak korban tidak lolos seleksi menjadi pegawai negeri sehingga korban meminta uangnya dikembalikan.

    Pada kenyataannya, uang korban tidak kunjung dikembalikan. Bahkan, pernah ada beberapa kali pertemuan antara kedua belah pihak dan sudah ada kesepakatan untuk mengembalikan, tapi sampai sekarang belum.

    Kedua pegawai Pemkot Kediri itu, membuat surat pernyataaan sanggup mengembalikan uang. Bahkan, PNS yang bernama KAR sampai menjaminkan sertifikat tanahnya sebagai jaminan untuk mengambalikan uang korban pada 2012, namun sampai kini juga belum terealisasi.

    Kekeluagaan
    Kendati ada dugaan tindak pidana penipuan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang, Syaiful selau Sekretaris Inspektorat Kota Kediri justru berharap masalah itu diselesaikan bersama dan dicarikan jalan keluarnya. Ia tegas mengungkapkan harapan agar kasus penipuan dan penyalahgunaan wewenang itu tidak berlanjut ke ranah hukum.

    Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan jika ingin menyerahkan masalah itu ke polisi. "Ini masalah di luar kedinasan, tapi karena menyangkut PNS kami proses. Kalau bisa, ini diselesaikan kekeluargaan," katanya.

    Syaiful mengatakan sampai kini pengaduan tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Inspektorat juga masih mengagendakan untuk memanggil kedua oknum PNS tersebut.

    Selama 2015 ada lima aduan terkait dengan dugaan indisipliner pegawai, dan salah satunya adalah terkait dugaan penipuan CPNS. Namun, dari jumlah itu, semuanya juga masih dalam proses mediasi dan pemeriksaan.

     

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.