Cukai tembakau untuk sigaret kretek tangan (SKT) golongan III yang dinyatakan tak bakal naik tak sesuai draf peraturan menteri keuangan.
Madiunpos.com, MALANG — Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menagih janji Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro yang menegaskan bahwa tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) golongan III tidak naik.
Ketua Harian Formasi Heri Susianto mengatakan dalam draf peraturan menteri keuangan (PMK) tentang tarif cukai yang terbaru justru SKT golongan III A naik, sedangkan SKT golongan III B memang naik. “Padahal sewaktu di Malang Pak Menkeu menyebut tarif SKT golongan III naik. Kalau tarif SKT golongan III A tetap naik, maka dipertanyakan kepedulian pemerintah terhadap keberadaan PR (perusahaan rokok) kecil,†katanya di Malang, Kamis (5/11/2015).
Padahal, penyerapan tenaga kerja pada PR produsen SKT, termasuk SKT golongan III sangat karena investasinya lebih bersifat padat karya daripada padat modal. Karena itulah, mestinya tarif cukai yang tidak naik tidak hanya pada SKT golongan III B, melainkan seluruh SKT. Apalagi kecenderungannya produksi SKT terus menurun karena permintaan juga terus turun karena kalah bersaing dengan jenis rokok yang lain.
Juga jadi masalah, tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) golongan II dengan golongan I tidak terlalu terpaut jauh. Kenaikan SKM Golongan II A sebesar Rp35 per batang, sedangkan golongan II BÂ Rp30/batang. Sedangkan kenaikan tarif cukai golongan I Rp50 per kg, sehingga kenaikan tidak terlalu terpaut jauh.
Mengacu draft PMK tentang tarif cukai yang baru, maka nantinya tarif cukai SKM golongan I menjadi Rp416/batang atau naik 12,5%, golongan II A Rp340/batang (11,5%), dan golongan II B Rp295/batang (11,3%). Untuk tarif SKT golongan IA senilai Rp35/batang menjadi Rp325/batang atau naik 12,1%, golongan IB senilai Rp25/batang menjadi Rp245/batang (11,4%), golongan IIA senilai Rp15/batang menjadi Rp155/batang (10,7%), golongan IIB senilai Rp15/batang menjadi Rp140/batang (12%), dan golongan IIIA naik Rp10/batang menjadi Rp95/batang (11,8%). Golongan IIIB tidak naik.
Pabrik Rokok Tergencet
Menurut Heri, dengan skema penaikan tarif cukai sebesar itu maka PR SKM golongan II, terutama golongan IIB makin tergencet dari dua sisi. Dari atas, PR golongan I tergencet PR golongan I yang skala usahanya sudah konglomerasi, sedangkan dari sisi bawah berhadapan dengan rokok illegal,
PR golongan IIB tergencet PR golongan I karena tarif cukainya tidak terlalu terpaut jauh sehingga pangsa pasarnya makin tergerus dengan rokok-rokok branded.
Peredaran rokok ilegal juga semakin menggila sehingga semakin menggerus pangsa pasar SKM golongan IIB karena selisih harganya terpaut jauh.
Harga jual yang wajar bagi SKM golongan IIB di kisaran Rp10.000/pak. Asuminya, 60% untuk pajak dan cukai serta fee pengecer, dan sisanya untuk biaya produksi.
Namun rokok ilegal bisa dijual Rp5.000/pak karena mereka tidak perlu membayar pajak dan cukai.
Padahal, konsumen SKM golongan IIB sangat sensitif terhadap masalah harga. Jika harga dinaikkan, maka pangsa pasar akan habis akan konsumen beralih ke rokok ilegal.
“Bukan kami tidak bersedia tarif cukai dinaikkan, namun kenaikannya harus mencerminkan semangat keadilan. Kenaikan tarif cukai yang lebih besar mestinya dibebankan pada PR besar karena konsumen mereka loyal dan dampak pada penerimaan pemerintah justru besar,†ujarnya.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.