CUKAI TEMBAKAU : Formasi Tagih Janji Menkeu Soal Cukai SKT Golongan III

CUKAI TEMBAKAU : Formasi Tagih Janji Menkeu Soal Cukai SKT Golongan III Buruh industri rokok sigaret kretek tangan (SKT) sedang melinting rokok SKT di pabrik Mitra Produksi Sigaret (MPS) Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Mulyo - Lamongan, Jawa Timur. (Peni Widarti/JIBI/Bisnis)

    Cukai tembakau untuk sigaret kretek tangan (SKT) golongan III yang dinyatakan tak bakal naik tak sesuai draf peraturan menteri keuangan.

    Madiunpos.com, MALANG — Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menagih janji Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro yang menegaskan bahwa tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) golongan III tidak naik.

    Ketua Harian Formasi Heri Susianto mengatakan dalam draf peraturan menteri keuangan (PMK) tentang tarif cukai yang terbaru justru SKT golongan III A naik, sedangkan SKT golongan III B memang naik. “Padahal sewaktu di Malang Pak Menkeu menyebut tarif SKT golongan III naik. Kalau tarif SKT golongan III A tetap naik, maka dipertanyakan kepedulian pemerintah terhadap keberadaan PR (perusahaan rokok) kecil,” katanya di Malang, Kamis (5/11/2015).

    Padahal, penyerapan tenaga kerja pada PR produsen SKT, termasuk SKT golongan III sangat karena investasinya lebih bersifat padat karya daripada padat modal. Karena itulah, mestinya tarif cukai yang tidak naik tidak hanya pada SKT golongan III B, melainkan seluruh SKT. Apalagi kecenderungannya produksi SKT terus menurun karena permintaan juga terus turun karena kalah bersaing dengan jenis rokok yang lain.

    Juga jadi masalah, tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) golongan II dengan golongan I tidak terlalu terpaut jauh. Kenaikan SKM Golongan II A sebesar Rp35 per batang, sedangkan golongan II B  Rp30/batang. Sedangkan kenaikan tarif cukai golongan I Rp50 per kg, sehingga kenaikan tidak terlalu terpaut jauh.

    Mengacu draft PMK tentang tarif cukai yang baru, maka nantinya tarif cukai SKM golongan I menjadi Rp416/batang atau naik 12,5%, golongan II A Rp340/batang (11,5%), dan golongan II B Rp295/batang (11,3%). Untuk tarif SKT golongan IA senilai Rp35/batang menjadi Rp325/batang atau naik 12,1%, golongan IB senilai Rp25/batang menjadi Rp245/batang (11,4%), golongan IIA senilai Rp15/batang menjadi Rp155/batang (10,7%), golongan IIB senilai Rp15/batang menjadi Rp140/batang (12%), dan golongan IIIA naik Rp10/batang menjadi Rp95/batang (11,8%). Golongan IIIB tidak naik.

    Pabrik Rokok Tergencet

    Sumber draft tarif cukai 2016 dari Formasi
    Sumber draft tarif cukai 2016 dari Formasi

    Menurut Heri, dengan skema penaikan tarif cukai sebesar itu maka PR SKM golongan II, terutama golongan IIB makin tergencet dari dua sisi. Dari atas, PR golongan I tergencet PR golongan I yang skala usahanya sudah konglomerasi, sedangkan dari sisi bawah berhadapan dengan rokok illegal,

    PR golongan IIB tergencet PR golongan I karena tarif cukainya tidak terlalu terpaut jauh sehingga pangsa pasarnya makin tergerus dengan rokok-rokok branded.

    Peredaran rokok ilegal juga semakin menggila sehingga semakin menggerus pangsa pasar SKM golongan IIB karena selisih harganya terpaut jauh.

    Harga jual yang wajar bagi SKM golongan IIB di kisaran Rp10.000/pak. Asuminya, 60% untuk pajak dan cukai serta fee pengecer, dan sisanya untuk biaya produksi.

    Namun rokok ilegal bisa dijual Rp5.000/pak karena mereka tidak perlu membayar pajak dan cukai.

    Padahal, konsumen SKM golongan IIB sangat sensitif terhadap masalah harga. Jika harga dinaikkan, maka pangsa pasar akan habis akan konsumen beralih ke rokok ilegal.

    “Bukan kami tidak bersedia tarif cukai dinaikkan, namun kenaikannya harus mencerminkan semangat keadilan. Kenaikan tarif cukai yang lebih besar mestinya dibebankan pada PR besar karena konsumen mereka loyal dan dampak pada penerimaan pemerintah justru besar,” ujarnya.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.