Kategori: News

Curi Sepeda Motor, Pria di Ponorogo Dibekuk Polisi di Rumahnya

Madiunpos.com, PONOROGO -- Aparat Unit Reskrim Polsek Sampung menangkap seorang pria berinisial BS di rumahnya di Desa Kunti, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo. Pria berusia 34 tahun ini ditangkap karena mencuri sepeda motor.

Kapolsek Sampung, Iptu Marsono, mengatakan pelaku BS ini berhasil dibekuk aparat kepolisian pada Sabtu (29/8/2020). Pelaku ditangkap setelah diketahui melakukan tindak pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX berpelat nomor AE 4883 SF milik warga di Desa Glinggang.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada 17 Agustus 2020. Saat itu, istri pemilik sepeda motor itu sedang menyapu halaman rumah dan mendapati sepeda motor sudah tidak ada. Sepeda motor tersebut dicari tidak ketemu dan korban melaporkannya ke perangkat Desa Glinggang.

Bersepeda Jadi Tren, Pasutri Muda di Madiun Ini Serius Geluti Usaha Rental Sepeda

Setelah beberapa hari tidak ada kabar, pada Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, korban diberi tahu tetangganya yang mengetahui bahwa sepeda motornya yang hilang telah digadaikan kepada seseorang di Desa Jenangan, Kecamatan Sampung.

“Atas informasi itu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Sampung,” kata Marsono, Senin (31/8/2020).

Setelah mendapatkan laporan itu, aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Pada Jumat lalu, polisi berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik korban yang dibawa seorang warga di Desa Jenangan. Kepada petugas, warga Desa Jenangan ini mendapatkan sepeda motor itu dari pelaku. Keesokan harinya, pelaku yang berada di rumah berhasil dibekuk.

Duh, Satu Lagi Pedagang Pasar Nglames Madiun Terjangkit Covid-19

Dari keterangan, sebelum mencuri sepeda motor ini pelaku juga mencuri mesin diesel pompa air milik petani yang ada di sebuah kebun di kawasan hutan Medang, Desa Sampung, Kecamatan Sampung pada 30 Juli lalu.

“Mesin diesel itu dijual kepada seorang warga di Desa Kapuran, Kecamatan Badegan seharga Rp650.000,” ujarnya yang menyebut pelaku akan dikenai pasal 363 KUHP.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

17 jam ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

2 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

6 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.