Curi Sepeda Motor, Pria di Ponorogo Dibekuk Polisi di Rumahnya

Aparat Unit Reskrim Polsek Sampung menangkap seorang pria berinisial BS di rumahnya di Desa Kunti, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

Curi Sepeda Motor, Pria di Ponorogo Dibekuk Polisi di Rumahnya

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Aparat Unit Reskrim Polsek Sampung menangkap seorang pria berinisial BS di rumahnya di Desa Kunti, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo. Pria berusia 34 tahun ini ditangkap karena mencuri sepeda motor.

    Kapolsek Sampung, Iptu Marsono, mengatakan pelaku BS ini berhasil dibekuk aparat kepolisian pada Sabtu (29/8/2020). Pelaku ditangkap setelah diketahui melakukan tindak pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX berpelat nomor AE 4883 SF milik warga di Desa Glinggang.

    Peristiwa pencurian ini terjadi pada 17 Agustus 2020. Saat itu, istri pemilik sepeda motor itu sedang menyapu halaman rumah dan mendapati sepeda motor sudah tidak ada. Sepeda motor tersebut dicari tidak ketemu dan korban melaporkannya ke perangkat Desa Glinggang.

    Bersepeda Jadi Tren, Pasutri Muda di Madiun Ini Serius Geluti Usaha Rental Sepeda

    Setelah beberapa hari tidak ada kabar, pada Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, korban diberi tahu tetangganya yang mengetahui bahwa sepeda motornya yang hilang telah digadaikan kepada seseorang di Desa Jenangan, Kecamatan Sampung.

    “Atas informasi itu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Sampung,” kata Marsono, Senin (31/8/2020).

    Setelah mendapatkan laporan itu, aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Pada Jumat lalu, polisi berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik korban yang dibawa seorang warga di Desa Jenangan. Kepada petugas, warga Desa Jenangan ini mendapatkan sepeda motor itu dari pelaku. Keesokan harinya, pelaku yang berada di rumah berhasil dibekuk.

    Duh, Satu Lagi Pedagang Pasar Nglames Madiun Terjangkit Covid-19

    Dari keterangan, sebelum mencuri sepeda motor ini pelaku juga mencuri mesin diesel pompa air milik petani yang ada di sebuah kebun di kawasan hutan Medang, Desa Sampung, Kecamatan Sampung pada 30 Juli lalu.

    “Mesin diesel itu dijual kepada seorang warga di Desa Kapuran, Kecamatan Badegan seharga Rp650.000,” ujarnya yang menyebut pelaku akan dikenai pasal 363 KUHP.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.