Ilustrasi. (freepik)
Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 377 karyawan sejumlah perusahaan di Kabupaten Madiun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan. Ini menjadi salah satu dampak dari pandemi Covid-19.
Selama masa wabah, sejumlah perusahaan di Kabupaten Madiun mengalami dampak penurunan produksi. Kondisi ini memaksa perusahaan tersebut merumahkan karyawan, bahkan mengurangi jumlah karyawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, Wijanto Djoko Poernomo, mengatakan sampai saat ini jumlah karyawan perusahaan di Kabupaten Madiun yang mengalami PHK sebanyak 167 orang. Sedangkan karyawan yang dirumahkan ada sebanyak 210 orang.
Duh, Anggota DPRD Kota Madiun Terjaring Operasi Balap Liar
“Itu dari beberapa perusahaan yang ada di Madiun, salah satunya pabrik sepatu juga melakukan pengurangan karyawan,” kata dia, Rabu (6/5/2020).
Djoko menyampaikan Disnaker sejauh ini belum memiliki data berapa jumlah pekerja asal Madiun yang bekerja di luar kota dan mengalami PHK atau dirumahkan. Karena selama ini warga yang bekerja di luar kota tidak pernah laporan kepada petugas di Disnaker.
Sejauh ini, pihaknya hanya memfasilitasi para karyawan yang dirumahkan dan mengalami PHK untuk mendaftar program kartu prakerja. Dia menegaskan pemerintah akan mengusahakan untuk memberikan bantuan sosial kepada karyawan tersebut.
Wow, Seniman Sidoarjo Untung Jutaan Rupiah dari Melukis Masker
Mengenai hak-hak yang didapatkan para karyawan PHK maupun dirumahkan, kata Djoko, semuanya diserahkan kepada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan terkait pembayaran pesangon maupun upah karyawan yang dirumahkan.
Direktur PT Digdaya Mulya Abadi (DMA) atau pabrik rokok Sampoerna Madiun, Candra Kanugrahan, mengatakan jumlah karyawan yang bekerja di perusahaannya sebanyak 895 orang. Hampir 80% merupakan warga Kabupaten Madiun.
Selama Covid-19 terjadi, pihaknya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja maupun merumahkan karyawan. Dia mengaku Langkah PHK tersebut memang dihindari. Mengingat produksi rokok juga tidak terlalu berdampak selama masa wabah.
“Tidak ada karyawan yang di-PHK maupun dirumahkan. Kami sangat menghindari itu. Yang penting selama bekerja harus melaksanakan protokol kesehatan Covid-19,” katanya.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.