Dampak Covid-19, 377 Karyawan di Madiun Diberhentikan dan Dirumahkan

Sebanyak 377 karyawan sejumlah perusahaan di Kabupaten Madiun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.

Dampak Covid-19, 377 Karyawan di Madiun Diberhentikan dan Dirumahkan Ilustrasi. (freepik)

    Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 377 karyawan sejumlah perusahaan di Kabupaten Madiun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan. Ini menjadi salah satu dampak dari pandemi Covid-19.

    Selama masa wabah, sejumlah perusahaan di Kabupaten Madiun mengalami dampak penurunan produksi. Kondisi ini memaksa perusahaan tersebut merumahkan karyawan, bahkan mengurangi jumlah karyawan.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, Wijanto Djoko Poernomo, mengatakan sampai saat ini jumlah karyawan perusahaan di Kabupaten Madiun yang mengalami PHK sebanyak 167 orang. Sedangkan karyawan yang dirumahkan ada sebanyak 210 orang.

    Duh, Anggota DPRD Kota Madiun Terjaring Operasi Balap Liar

    “Itu dari beberapa perusahaan yang ada di Madiun, salah satunya pabrik sepatu juga melakukan pengurangan karyawan,” kata dia, Rabu (6/5/2020).

    Djoko menyampaikan Disnaker sejauh ini belum memiliki data berapa jumlah pekerja asal Madiun yang bekerja di luar kota dan mengalami PHK atau dirumahkan. Karena selama ini warga yang bekerja di luar kota tidak pernah laporan kepada petugas di Disnaker.

    Sejauh ini, pihaknya hanya memfasilitasi para karyawan yang dirumahkan dan mengalami PHK untuk mendaftar program kartu prakerja. Dia menegaskan pemerintah akan mengusahakan untuk memberikan bantuan sosial kepada karyawan tersebut.

    Wow, Seniman Sidoarjo Untung Jutaan Rupiah dari Melukis Masker

    Mengenai hak-hak yang didapatkan para karyawan PHK maupun dirumahkan, kata Djoko, semuanya diserahkan kepada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan terkait pembayaran pesangon maupun upah karyawan yang dirumahkan.

    Direktur PT Digdaya Mulya Abadi (DMA) atau pabrik rokok Sampoerna Madiun, Candra Kanugrahan, mengatakan jumlah karyawan yang bekerja di perusahaannya sebanyak 895 orang. Hampir 80% merupakan warga Kabupaten Madiun.

    Selama Covid-19 terjadi, pihaknya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja maupun merumahkan karyawan. Dia mengaku Langkah PHK tersebut memang dihindari. Mengingat produksi rokok juga tidak terlalu berdampak selama masa wabah.

    “Tidak ada karyawan yang di-PHK maupun dirumahkan. Kami sangat menghindari itu. Yang penting selama bekerja harus melaksanakan protokol kesehatan Covid-19,” katanya.

     



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.