DANA HIBAH MADIUN : LSM dan Ormas Kota Madiun Tak Berbadan Hukum, Dana Hibah Baru Tersalur Rp20 Juta

DANA HIBAH MADIUN : LSM dan Ormas Kota Madiun Tak Berbadan Hukum, Dana Hibah Baru Tersalur Rp20 Juta Ilustrasi menghitung uang tunai rupiah (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

    Dana hibah Madiun tak terserap sempurna karena banyak LSM dan Ormas di Kota Madiun tak berbadan hukum.

    Madiunpos.com, MADIUN — Anggaran bantuan hibah APBD Kota Madiun 2015 yang mestinya disalurkan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat tidak terserap maksimal karena kurangnya persyaratan pencairan lembaga penerima bantuan.

    Kesbangpol Kota Madiun mencatat total dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Madiun 2015 mencapai Rp450 juta. Dari jumlah tersebut, diperkirakan besaran dana yang terserap atau dicairkan hanya sekitar Rp20 juta saja.

    "Hal itu karena, dari 134 lembaga swadaya masyarakat [LSM] dan organisasi kemasyarakatan [Ormas] yang ada di Kota Madiun, hanya empat lembaga saja yang berbadan hukum," ujar Kepala Kesbangpol Kota Madiun, Bambang Subanto, kepada wartawan, Selasa (29/9/2015).

    Menurut dia, karena keempat lembaga tersebut telah berbadan hukum, maka secara otomatis pengurus lembaga bersangkutan dapat mengajukan pencairan dana hibah ke Kesbangpol yang nantinya diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) setempat. Adapun anggaran yang dapat dicairkan masing-masing lembaga sesuai dengan aturan yang berlaku, maksimal hingga Rp5 juta.

    Keempat lembaga yang sudah berbadan hukum tersebut antara lain Perhimpunan Purnawirawan Angkatan Udara Cabang Madiun, Persatuan Keluarga Putra Putri Perintis Kemerdekaan Indonesia (PKP3KI ), DPC Projo, dan Penghayat Kepercayaan Terhadap YME Ngudi Utomo.  Sedangkan lembaga lain yang belum memiliki badan hukum, terpaksa tidak mendapat bantuan dana hibah tersebut.

    Pemkot Madiun tidak berani melanggar aturan, meski banyak sekali lembaga yang ngotot meminta bantuan walapun belum berbadan hukum. Dengan masih banyaknya anggaran bantuan hibah yang tidak terserap tersebut, maka akan dikembalikan ke kas daerah (kasda) pemda setempat. "Kalau tidak terserap, maka akan kita kembalikan ke kas daerah. Itu telah sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.