SDM, 35, suami tega yang menjual istri di Surabaya. (Detik.com)
Madiunpos.com, SURABAYA -- Seorang suami di Gresik menjual istrinya lewat Facebook. Ini alasan SDM, 35, suami yang nekat menjual istrinya ke lelaki hidung belang. Yang pertama karena desakan ekonomi dan kedua lantaran libido sang istri terbilang tinggi.
SDM merupakan warga Kecamatan Wringinanom, Gresik, Jawa Timur. Ia dan istrinya sudah berumah tangga selama 11 tahun. Mereka dikarunia dua orang anak.
Tega, Suami di Gresik Jual Istri Lewat Facebook
Namun pada Selasa (16/6), SDM ditangkap di salah satu kamar hotel di Jalan Mastrip, Surabaya. Ia tengah menjual istrinya kepada lelaki hidung belang. Ia mengaku nekat menjual sang istri karena butuh uang.
"Saya tidak bekerja pada saat awal lockdown (PSBB) ini. Karena butuh duit," kata SDM kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (19/6/2020).
Sehari-hari, SDM bekerja serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu. Sedangkan istrinya bekerja sebagai buruh pabrik harian lepas. Keduanya terdampak wabah Corona.
Makan Semangka dari Kulkas Bikin Wanita Ini Nyaris Tewas
"Saya bekerja serabutan, kadang membuat pertamanan dan juga orkesan. Sekarang sepi. Istri kerja di pabrik tapi borongan. Masih sepi karena ada lockdown [wabah Corona]," imbuh SDM.
Selain itu, menurut SDM, sang istri juga memiliki libido atau nafsu birahi yang terbilang tinggi. Sehingga dirinya kerap tidak sanggup untuk memenuhi kebutuhan seks sang istri.
Dua pembobol Kartu ATM Asal Karanganyar Dibekuk di Ngawi
"Sebelum istri juga begitu [memiliki libido tinggi], akhirnya minta dicarikan, ya saya carikan [pelanggan]," tambah SDM.
Ia menawarkan istrinya kepada lelaki hidung belang di grup Facebook. Setelah menawarkan istrinya, pelaku kemudian mendapatkan pesan dari pelanggan. Lalu menyepakati harga kemudian bertemu di hotel yang ditentukan.
Polisi Kejar Pengunggah Video Perempuan Telanjang di Surabaya
Saat digerebek, pelaku sedang bertransaksi dengan pelanggan. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa bill hotel, uang tunai Rp 500 ribu, satu handphone dan pakaian dalam.
Atas kejahatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang TPPO, dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.