Kategori: News

Desakan Ekonomi dan Libido Tinggi Jadi Alasan Suami di Gresik Jual Istri

Madiunpos.com, SURABAYA -- Seorang suami di Gresik menjual istrinya lewat Facebook. Ini alasan SDM, 35, suami yang nekat menjual istrinya ke lelaki hidung belang. Yang pertama karena desakan ekonomi dan kedua lantaran libido sang istri terbilang tinggi.

SDM merupakan warga Kecamatan Wringinanom, Gresik, Jawa Timur. Ia dan istrinya sudah berumah tangga selama 11 tahun. Mereka dikarunia dua orang anak.

Tega, Suami di Gresik Jual Istri Lewat Facebook

Namun pada Selasa (16/6), SDM ditangkap di salah satu kamar hotel di Jalan Mastrip, Surabaya. Ia tengah menjual istrinya kepada lelaki hidung belang. Ia mengaku nekat menjual sang istri karena butuh uang.

"Saya tidak bekerja pada saat awal lockdown (PSBB) ini. Karena butuh duit," kata SDM kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (19/6/2020).

Sehari-hari, SDM bekerja serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu. Sedangkan istrinya bekerja sebagai buruh pabrik harian lepas. Keduanya terdampak wabah Corona.

Makan Semangka dari Kulkas Bikin Wanita Ini Nyaris Tewas

"Saya bekerja serabutan, kadang membuat pertamanan dan juga orkesan. Sekarang sepi. Istri kerja di pabrik tapi borongan. Masih sepi karena ada lockdown [wabah Corona]," imbuh SDM.

Grup Facebook

Selain itu, menurut SDM, sang istri juga memiliki libido atau nafsu birahi yang terbilang tinggi. Sehingga dirinya kerap tidak sanggup untuk memenuhi kebutuhan seks sang istri.

Dua pembobol Kartu ATM Asal Karanganyar Dibekuk di Ngawi

"Sebelum istri juga begitu [memiliki libido tinggi], akhirnya minta dicarikan, ya saya carikan [pelanggan]," tambah SDM.

Ia menawarkan istrinya kepada lelaki hidung belang di grup Facebook. Setelah menawarkan istrinya, pelaku kemudian mendapatkan pesan dari pelanggan. Lalu menyepakati harga kemudian bertemu di hotel yang ditentukan.

Polisi Kejar Pengunggah Video Perempuan Telanjang di Surabaya

Saat digerebek, pelaku sedang bertransaksi dengan pelanggan. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa bill hotel, uang tunai Rp 500 ribu, satu handphone dan pakaian dalam.

Atas kejahatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang TPPO, dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

4 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

5 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

6 hari ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

7 hari ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.