Kategori: News

Desakan Ekonomi dan Libido Tinggi Jadi Alasan Suami di Gresik Jual Istri

Madiunpos.com, SURABAYA -- Seorang suami di Gresik menjual istrinya lewat Facebook. Ini alasan SDM, 35, suami yang nekat menjual istrinya ke lelaki hidung belang. Yang pertama karena desakan ekonomi dan kedua lantaran libido sang istri terbilang tinggi.

SDM merupakan warga Kecamatan Wringinanom, Gresik, Jawa Timur. Ia dan istrinya sudah berumah tangga selama 11 tahun. Mereka dikarunia dua orang anak.

Tega, Suami di Gresik Jual Istri Lewat Facebook

Namun pada Selasa (16/6), SDM ditangkap di salah satu kamar hotel di Jalan Mastrip, Surabaya. Ia tengah menjual istrinya kepada lelaki hidung belang. Ia mengaku nekat menjual sang istri karena butuh uang.

"Saya tidak bekerja pada saat awal lockdown (PSBB) ini. Karena butuh duit," kata SDM kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (19/6/2020).

Sehari-hari, SDM bekerja serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu. Sedangkan istrinya bekerja sebagai buruh pabrik harian lepas. Keduanya terdampak wabah Corona.

Makan Semangka dari Kulkas Bikin Wanita Ini Nyaris Tewas

"Saya bekerja serabutan, kadang membuat pertamanan dan juga orkesan. Sekarang sepi. Istri kerja di pabrik tapi borongan. Masih sepi karena ada lockdown [wabah Corona]," imbuh SDM.

Grup Facebook

Selain itu, menurut SDM, sang istri juga memiliki libido atau nafsu birahi yang terbilang tinggi. Sehingga dirinya kerap tidak sanggup untuk memenuhi kebutuhan seks sang istri.

Dua pembobol Kartu ATM Asal Karanganyar Dibekuk di Ngawi

"Sebelum istri juga begitu [memiliki libido tinggi], akhirnya minta dicarikan, ya saya carikan [pelanggan]," tambah SDM.

Ia menawarkan istrinya kepada lelaki hidung belang di grup Facebook. Setelah menawarkan istrinya, pelaku kemudian mendapatkan pesan dari pelanggan. Lalu menyepakati harga kemudian bertemu di hotel yang ditentukan.

Polisi Kejar Pengunggah Video Perempuan Telanjang di Surabaya

Saat digerebek, pelaku sedang bertransaksi dengan pelanggan. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa bill hotel, uang tunai Rp 500 ribu, satu handphone dan pakaian dalam.

Atas kejahatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang TPPO, dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

1 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

5 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

1 bulan ago

This website uses cookies.