Kategori: News

Di Surabaya Tempat Rekreasi Hiburan Umum Boleh Buka, Kecuali Ini

Madiunpos.com, SURABAYA -- Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Surabaya, Irvan Widiyanto menyampaikan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya boleh buka. Hal itu sesuai dengan Perwali No 33 tahun 2020, namun untuk tempat karaoke dan panti pijat belum boleh dibuka.

"RHU yang boleh buka seperti Kebun Binatang Surabaya, salon atau tempat potong rambut. Untuk yang lainnya masih belum diperbolehkan [buka]," ujar Irvan, Sabtu (18/7/2020).

Irvan mengatakan, ada perubahan aturan di pasal 20 ayat 1 tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka.

Update Covid-19 Jatim! Pasien Sembuh Tembus 555 Orang/Hari

Meliputi, destinasi pariwisata, arena permainan, salon/barber shop, gelanggang olah raga. Kecuali : gelanggang renang, kolam renang, gelanggang /lapangan basket, gelanggang/lapangan futsal, gelanggang lapangan voli.

"Selain kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dilarang beroperasi," ujar dia seperti dilansir dari Detik.com.

Perwali Perubahan

Irvan menuturkan, jika Perwali perubahan ini sangat penting karena keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi. Apalagi saat ini tren kasus Covid-19 di Kota Surabaya cenderung turun. Sehingga dengan adanya Perwali perubahan ini diharapkan tren yang menurun itu bisa terus dipertahankan.

Namanya Dicatut Pesan Hoaks, Gubernur Khofifah: Ada yang Tahu Siapa Penyebarnya?

"Jangan sampai yang sudah turun ini bisa naik lagi. Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas, ujar Irwan.

Karena itu ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali No. 33 Tahun 2020. Salah satunya pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja. Termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

Kabupaten Madiun Rayakan Hari Jadi ke-452, Ini Harapan Warganet

Adapun beberapa poin yang diubah dan ditambahkan itu adalah Pasal 12 ayat (2) huruf f. Yaitu ada ketentuan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas.

"Hal ini dikhususkan bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan," pungkasnya.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

19 jam ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

6 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.