Kategori: News

Di Surabaya Tempat Rekreasi Hiburan Umum Boleh Buka, Kecuali Ini

Madiunpos.com, SURABAYA -- Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Surabaya, Irvan Widiyanto menyampaikan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya boleh buka. Hal itu sesuai dengan Perwali No 33 tahun 2020, namun untuk tempat karaoke dan panti pijat belum boleh dibuka.

"RHU yang boleh buka seperti Kebun Binatang Surabaya, salon atau tempat potong rambut. Untuk yang lainnya masih belum diperbolehkan [buka]," ujar Irvan, Sabtu (18/7/2020).

Irvan mengatakan, ada perubahan aturan di pasal 20 ayat 1 tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka.

Update Covid-19 Jatim! Pasien Sembuh Tembus 555 Orang/Hari

Meliputi, destinasi pariwisata, arena permainan, salon/barber shop, gelanggang olah raga. Kecuali : gelanggang renang, kolam renang, gelanggang /lapangan basket, gelanggang/lapangan futsal, gelanggang lapangan voli.

"Selain kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dilarang beroperasi," ujar dia seperti dilansir dari Detik.com.

Perwali Perubahan

Irvan menuturkan, jika Perwali perubahan ini sangat penting karena keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi. Apalagi saat ini tren kasus Covid-19 di Kota Surabaya cenderung turun. Sehingga dengan adanya Perwali perubahan ini diharapkan tren yang menurun itu bisa terus dipertahankan.

Namanya Dicatut Pesan Hoaks, Gubernur Khofifah: Ada yang Tahu Siapa Penyebarnya?

"Jangan sampai yang sudah turun ini bisa naik lagi. Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas, ujar Irwan.

Karena itu ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali No. 33 Tahun 2020. Salah satunya pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja. Termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

Kabupaten Madiun Rayakan Hari Jadi ke-452, Ini Harapan Warganet

Adapun beberapa poin yang diubah dan ditambahkan itu adalah Pasal 12 ayat (2) huruf f. Yaitu ada ketentuan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas.

"Hal ini dikhususkan bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan," pungkasnya.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

1 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

1 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

2 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

5 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

7 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.