Namanya Dicatut Pesan Hoaks, Gubernur Khofifah: Ada yang Tahu Siapa Penyebarnya?

Berbedar pesan hoaks soal denda warga yang tak bermasker yang mencatut nama Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Namanya Dicatut Pesan Hoaks, Gubernur Khofifah: Ada yang Tahu Siapa Penyebarnya? Tangkapan layar unggahan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Instagram. (Instagram/@khofifah.ip)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meminta informasi siapa orang yang membuat informasi hoaks tentang penilangan bagi warga yang tidak bermasker di Jawa Timur. Ia menyampaikan hal tersebut di akun Instagramnya, @khofifah.ip, pada Jumat (17/7/2020).

    Sebelumnya beredar pesan berantai di aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) bahwa warga yang tidak bermasker di Jatim akan dikenai denda. Denda tersebut berupa uang senilai Rp100.000 hingga Rp150.000.

    "Saya pastikan pesan berantai ini Hoax Parah. Saya tidak pernah menginstruksikan seperti pesan diatas," ujar Gubernur Khofifah.

    Update Covid-19 Jatim! Pasien Sembuh Salip Tambahan Kasus Positif

    "Ada yang tahu siapa pembuat dan penyebarnya ?" lanjutnya.

    Kemudian Kabag Humas Protokol Jatim Danu Ardhiarso juga memastikan pesan tersebut hoaks. Terlebih ada penyebutan aplikasi Pikobar.

    "Itu jelas hoaks. Apalagi ada aplikasi Pikobar, itu kan milik Jabar [Jawa Barat]. Pesan berantai itu juga menimpa Jateng. Karena ada yang bertuliskan gugus COVID-19 Jateng," terangnya, seperti dikutip dari detik.com.

    Isi Pesan

    Bagi yang belum mendapat kiriman info hoaks itu tapi penasaran, berikut isi lengkap pesan berantai yang disebut hoaks tersebut:

    Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkab Situbondo Pesan Mesin PCR

    Sesuai Instruksi Gubernur Jawa Timur, Hasil Rapat Tim Gugus Tugas COVID-19 Jatim sbb:
    1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000
    2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.
    3. Pengecualian jika:
    a. Sedang Pidato
    b. Sedang makan/minum
    c. Sedang Olga kardio tinggi(Olga joging untuk perkuat Jantung/ParuĀ²).
    d. Sedang Sesi foto sesaat.
    4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
    5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.

    Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masingĀ².
    Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.

    Notes
    - Walaupun instruksi presiden tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tidak kaget lagi.
    (Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya).

    9 Pasien Covid-19 di Trenggalek Sembuh Seiring 12 Kasus Baru

    Di luar soal dendanya, pesan hoaks tersebut sebenarnya ada sisi positifnya agar masyarakat lebih disiplin memakai masker setiap keluar rumah mengingat betapa bahayanya Covid-19. Jadi, kalau enggak ada kepentingan, tetaplah di rumah. Kalau harus keluar rumah pakailah masker dan rajinlah mencuci tangan. Salam sehat lur!



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.