Di Surabaya Tempat Rekreasi Hiburan Umum Boleh Buka, Kecuali Ini

Sesuai dengan Perwali No 33 tahun 2020, untuk tempat karaoke dan panti pijat belum boleh dibuka

Di Surabaya Tempat Rekreasi Hiburan Umum Boleh Buka, Kecuali Ini Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto.(Liputan6.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Surabaya, Irvan Widiyanto menyampaikan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya boleh buka. Hal itu sesuai dengan Perwali No 33 tahun 2020, namun untuk tempat karaoke dan panti pijat belum boleh dibuka.

    "RHU yang boleh buka seperti Kebun Binatang Surabaya, salon atau tempat potong rambut. Untuk yang lainnya masih belum diperbolehkan [buka]," ujar Irvan, Sabtu (18/7/2020).

    Irvan mengatakan, ada perubahan aturan di pasal 20 ayat 1 tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka.

    Update Covid-19 Jatim! Pasien Sembuh Tembus 555 Orang/Hari

    Meliputi, destinasi pariwisata, arena permainan, salon/barber shop, gelanggang olah raga. Kecuali : gelanggang renang, kolam renang, gelanggang /lapangan basket, gelanggang/lapangan futsal, gelanggang lapangan voli.

    "Selain kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dilarang beroperasi," ujar dia seperti dilansir dari Detik.com.

    Perwali Perubahan

    Irvan menuturkan, jika Perwali perubahan ini sangat penting karena keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi. Apalagi saat ini tren kasus Covid-19 di Kota Surabaya cenderung turun. Sehingga dengan adanya Perwali perubahan ini diharapkan tren yang menurun itu bisa terus dipertahankan.

    Namanya Dicatut Pesan Hoaks, Gubernur Khofifah: Ada yang Tahu Siapa Penyebarnya?

    "Jangan sampai yang sudah turun ini bisa naik lagi. Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas, ujar Irwan.

    Karena itu ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali No. 33 Tahun 2020. Salah satunya pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja. Termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

    Kabupaten Madiun Rayakan Hari Jadi ke-452, Ini Harapan Warganet

    Adapun beberapa poin yang diubah dan ditambahkan itu adalah Pasal 12 ayat (2) huruf f. Yaitu ada ketentuan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas.

    "Hal ini dikhususkan bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan," pungkasnya.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.