Di Surabaya Tempat Rekreasi Hiburan Umum Boleh Buka, Kecuali Ini
Sesuai dengan Perwali No 33 tahun 2020, untuk tempat karaoke dan panti pijat belum boleh dibuka

Madiunpos.com, SURABAYA -- Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Surabaya, Irvan Widiyanto menyampaikan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya boleh buka. Hal itu sesuai dengan Perwali No 33 tahun 2020, namun untuk tempat karaoke dan panti pijat belum boleh dibuka.
"RHU yang boleh buka seperti Kebun Binatang Surabaya, salon atau tempat potong rambut. Untuk yang lainnya masih belum diperbolehkan [buka]," ujar Irvan, Sabtu (18/7/2020).
Irvan mengatakan, ada perubahan aturan di pasal 20 ayat 1 tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka.
Update Covid-19 Jatim! Pasien Sembuh Tembus 555 Orang/Hari
Meliputi, destinasi pariwisata, arena permainan, salon/barber shop, gelanggang olah raga. Kecuali : gelanggang renang, kolam renang, gelanggang /lapangan basket, gelanggang/lapangan futsal, gelanggang lapangan voli.
"Selain kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dilarang beroperasi," ujar dia seperti dilansir dari Detik.com.
Perwali Perubahan
Irvan menuturkan, jika Perwali perubahan ini sangat penting karena keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi. Apalagi saat ini tren kasus Covid-19 di Kota Surabaya cenderung turun. Sehingga dengan adanya Perwali perubahan ini diharapkan tren yang menurun itu bisa terus dipertahankan.
Namanya Dicatut Pesan Hoaks, Gubernur Khofifah: Ada yang Tahu Siapa Penyebarnya?
"Jangan sampai yang sudah turun ini bisa naik lagi. Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas, ujar Irwan.
Karena itu ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali No. 33 Tahun 2020. Salah satunya pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja. Termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah mulai diberlakukan.
Kabupaten Madiun Rayakan Hari Jadi ke-452, Ini Harapan Warganet
Adapun beberapa poin yang diubah dan ditambahkan itu adalah Pasal 12 ayat (2) huruf f. Yaitu ada ketentuan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas.
"Hal ini dikhususkan bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan," pungkasnya.
Editor : Arif Fajar Setiadi
Baca Juga
- Waduh, 3 Siswa di Madiun Diketahui Positif Covid-19 saat Skrining PTM
- Pria di Jombang Bunuh Diri karena Depresi Istrinya Meninggal Covid-19
- PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021
- Pemprov Jatim Sediakan Oksigen Medis Bagi Pasien Covid-19 yang Isoman
- Jelang Iduladha, Polisi Sekat dan Tutup 350 Titik Jalan di Jawa Timur
- Pastikan Oksigen Medis Aman, Wagub Jatim Kunjungi Pazam Lanud Iswahjudi
- Polisi Tangkap Spekulan Obat dan Suplemen Covid-19 di Surabaya
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.