Bupati Jember Faida saat apel bersama Pengawas Protokol Covid-19. (Antaranews.com)
Madiunpos.com, JEMBER -- Bupati Jember Faida segera merespons keputusan hak menyatakan pendapat DPRD setempat. Di mana DPRD sepakat mengusulkan pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember secara politik.
"Kita tunggu apa dewan melaksanakan dengan mengirim berkas putusan ke Mahkamah Agung, baru nanti kita siapkan respons kita," kata Bupati Faida di Jember dalam pesan singkat, Kamis (23/7/2020).
DPRD Jember melalui tujuh fraksi sepakat mengusulkan pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat. Rapat paripurna digelar di ruang sidang utama di DPRD setempat pada Rabu (22/7).
Pecat Bupati Faida, DRPD Jember Siapkan Berkas Untuk Maju ke MA
Pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember secara politik tidak berpengaruh banyak pada aktivitas bupati. Tugasnya sebagai orang pertama di Jember itu dan roda birokrasi tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Saat ini, kami tetap menjalankan tugas dan utamanya fokus keselamatan masyarakat dan penanganan Covid-19," kata Faida seperti dikutip dari Antaranews.com.
Ini Perjalanan Karier Faida, Bupati Yang Dimakzulkan DPRD Jember
Dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat di DPRD Jember, Bupati Faida sudah mengirimkan jawaban secara tertulis. Berisi pendapatnya tentang hak menyatakan pendapat DPRD Jember sebanyak 21 halaman.
Dalam surat jawaban tersebut, Bupati Faida mempertanyakan pemenuhan aspek prosedural atau aspek formil usul hak menyatakan pendapat yang dilakukan DPRD Jember. Hal itu dijabarkan dalam enam poin. Di antaranya penggunaan hak menyatakan pendapat pada dasarnya bukanlah hak yang sifatnya bebas. Melainkan hak DPRD yang dalam pelaksanaannya terikat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur penggunaan hak tersebut.
Ini “Dosa-Dosa” Bupati Faida Versi Fraksi PKB DPRD Jember
"Dalam surat yang dikirimkan kepada Bupati Jember tidak disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 78 ayat (2) PP 12 tahun 2018. Salah satunya tidak disertai dengan lampiran dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat," katanya dalam penjelasan tertulisnya.
Menurutnya, tidak dilampirkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat oleh pengusul hak menyatakan pendapat telah membawa kerugian kepada Bupati Jember. Karena pihaknya tidak dapat mengetahui secara pasti dan mendalam mengenai materi dan alasan pengajuan usulan pendapat oleh DPRD.
Bupati Jember Dimakzulkan, Ini Kata Gubernur Khofifah
Sebelumnya, Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi mengatakan pemakzulan Bupati Jember Faida, karena dinilai melanggar sumpah dan jabatan. Sehingga patut mendapat sanksi administrasi berupa pemberhentian tetap atau sementara.
"Kami menganggap Bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan. Sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa Bupati dimakzulkan," tegasnya.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.