Dipecat dari PDIP, Anggota DPRD Kota Madiun Gugat Megawati
Kader PDIP yang juga anggota DPRD Kota Madiun menggugat Megawati Sukarno Putri karena tidak terima atas pemecatannya.

<p dir="ltr"><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> -- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Madiun, Supiah Mangayu Hastuti, menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Kota Madiun. Hastuti menggugat ketumnya karena dianggap sewenang-wenang dalam <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180420/516/911634/menghilang-2-hari-siswi-smk-di-trenggalek-ditemukan-di-rumah-teman-pria">memecatnya</a> sebagai kader partai itu.</p><p dir="ltr">"Saya Supiah Mangayu Hastuti kader PDIP Kota Madiun sekaligus anggota Fraksi PDIP pada hari Jumat (20/4/2018) melakukan gugatan dan pendaftaran ke Pengadilan Negeri Kota Madiun. Untuk menggugat Ketua Umum PDIP Ibu Megawati Sukarno Putri yang telah menandatangani SK DPP atas persetujuan PAW dan pemecatan saya," kata Hastuti kepada wartawan saat jumpa pers di kator DPRD Kota Madiun, Kamis (26/4/2018).</p><p dir="ltr">Dia mengaku tidak terima atas SK yang telah ditandatangani ketua umum itu tanpa melakulan klarifikasi terlebih dahulu. Bahkan, anggota DPRD Kota Madiun itu menilai pemecatan ini penuh intrik dan konspirasi dari berbagai pihak.</p><p dir="ltr">Setelah mendapatkan informasi pemecetannya dan pergantian antar waktu (PAW) di DPRD Kota Madiun, Hastuti langsung menemui Ketua Bidang Kehormatan Partai DPP PDIP, Komarudin Watubun, di kantor DPP. Saat itu, Hastuti langsung menunjukkan surat PAW dan pemecatannya sebagai kader PDIP.</p><p dir="ltr">"Setelah saya kasij tahu SK itu, justru Komarudin Watubun kaget. Dia memastikan tidak pernah mengirim <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180425/516/912694/4-penerbang-jalani-prosesi-ceplok-telur-dan-mandi-kembang-di-lanud-iswahjudi-magetan-">surat klarifikasi</a> maupun surat ke DPC Kota Madiun," jelas dia.</p><p dir="ltr">Komarudin kemudian meminta Hastuti untuk membuat surat pengajuan keberatan atas surat tersebut. Selama ini, kata Hastuti, dirinya tidak pernah diperiksa maupun diklarifikasi soal masalahnya oleh DPP. Bahkan DPP dinilai tidak mengetahui kasus ini.</p><p dir="ltr">Dia menceritakan persoalan ini muncul setelah dirinya diduga terlibat dalam jual beli rekrutmen pegawai di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dia mengklaim kasus itu tidak benar dan hingga kini tidak pernah ada proses hukum baik di tingkatan Polres, Kejaksaan, maupun pengadilan.</p><p dir="ltr">"Sebelum tanggal 20 Juni 2016, saya sudah diundang klarifikasi di DPC PDIP Kota Madiun. Yang mana saya sampaikan bahwa tidak pernah ada peristiwa tersebut terhadap saya. Baik sebagai tersangka maupun terdakwa," terang dia.</p><p dir="ltr">Hastuti berencana melaporkan sejumlah pengurus PDIP Kota Madiun yang diduga ada <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180425/516/912612/avengers-kembali-beraksi-di-bioskop-madiun-dan-ponorogo">di balik munculnya</a> SK pemecatan dirinya. "Saya ini salah satu kader partai yang militan. Saya secara bersama-sama mendirikan rumah pemenangan Maidi-Inda Raya dan Gus Ipul-Puti. Yang logistik kampanye atas biaya gotong royong," jelas dia. </p><p dir="ltr"> </p>
Editor : Rohmah Ermawati
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.