Disdagkop Madiun Peringatkan Pedagang Agar Tak Jual Barang Non-SNI

Disdagkop Madiun Peringatkan Pedagang Agar Tak Jual Barang Non-SNI Logo SNI (JIBI/Dok)

    Dinas Perdagangan menggelar sidak untuk mengecek peredaran barang elektroniknon-SNI.

    Madiunpos.com, MADIUN - Sejumlah toko elektronik di wilayah Kabupaten Madiun menjadi target inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disdagkop dan UMKM) Kabupaten Madiun, Senin (13/3/2017). Sidak bertujuan mengantisipasi adanya barang eletronik non-standar nasional Indonesia (SNI) yang masih dijual di toko.

    "Dari hasil sidak di sejumlah toko yang mendapat teguran tersebut, tidak lagi ditemukan barang elektronik non-SNI yang masih dipajang di etalase," ujar Kasi Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Madiun Suprijadi kepada wartawan, Senin.

    Dia mengatakan sidak tersebut menindaklanjuti tentang surat teguran dari UPTD Konsumen Jawa Timur kepada sejumlah toko elektronik di Kabupaten Madiun yang menjual barang elektronik non-SNI.

    Dalam sidak tersebut, kata Suprijadi, pihaknya memberikan peringatan agar para pedagang barang elektronik mematuhi aturan perdagangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

    Ia memastikan akan bertindak tegas jika di kemudian hari setelah ada surat teguran tersebut para pedagang tetap menjual barang elektronik non-SNI.

    "Kami akan menindak tegas dengan menutup izin usaha perdagangannya jika masih ada pedagang yang ditemukan menjual barang elektronik tidak berlabel SNI," kata dia.

    Seperti diketahui, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan sedang giat melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran barang-barang yang di antaranya tidak sesuai dengan ketentuan.

    Pengawasan barang beredar dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia dengan menyoroti SNI Wajib terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (K3L), pemenuhan ketentuan pencantuman label, serta kewajiban melengkapi buku petunjuk penggunaan (manual) dan kartu garansi (MKG) dalam Bahasa Indonesia.

    Jenis produk yang diuji dan diawasi tersebut di antaranya barang elektronik, bahan bangunan, suku cadang, produk tekstil, mainan, deterjen, dan barang-barang lainnya.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.