DPRD Kota Madiun Panggil PT Jatimongal dan Dishub Bahas Persoalan Parkir

Ada dua poin penyelesaian yang dihasilkan dalam pertemuan antara DPRD, Dinas Perhubungan, dan PT Bumi Jatimongal Permai untuk menyelesaikan permasalahan parkir di Kota Madiun.

DPRD Kota Madiun Panggil PT Jatimongal dan Dishub Bahas Persoalan Parkir Tim 9 DPRD Kota Madiun memanggil PT Bumi Jatimongal Permai dan Dinas Perhubungan untuk menyelesaikan permasalahan parkir, Selasa (5/3/2019). (Madiunpos.com-Abdul Jalil)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Persoalan antara pengelola lahan parkir di Kota Madiun, Jawa Timur, dengan para juru parkir masih terus berlanjut. Solusi untuk permasalahan tersebut pun belum ada hingga 15 hari atau waktu target penyelesaian dari tanggal aksi para juru parkir Rabu (13/2/2019) lalu.

    Atas permasalahan tersebut, Tim 9 DPRD Kota Madiun memanggil pengelola lahan parkir PT Bumi Jatimongal Permai dan Dinas Perhubungan Kota Madiun, Selasa (5/3/2019). Tim 9 merupakan tim bentukan DPRD yang secara khsusus menangani persoalan parkir tersebut.

    Ketua Tim 9 DPRD Kota Madiun, Istono, mengatakan setelah 15 hari waktu yang diberikan untuk menyelesaikan permasalahan parkir, ternyata belum sepenuhnya permasalahan ditemukan solusinya.

    Untuk itu, pihaknya mempertemukan antara PT Bumi Jatimongal Permai sebagai pengelola lahan parkir dan Dinas Perhubungan.

    Dari pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyatakan masih sanggup melanjutkan pekerjaan sesuai kontrak. Selain itu, dalam pertemuan itu disepakati untuk melakukan survei ulang terhadap sejumlah titik parkir yang dirasa belum ada kesepakatan antara jukir dan perusahaan.

    "Survei akan dilakukan pihak perusahaan, Dishub, dan petugas parkir di titik itu. Sehingga nanti terlihat potensinya. Kami memberi batas waktu hingga akhir Maret ini untuk menyelesaikan permasalahan ini," jelas Istono.

    Project Manager PT Bumi Jatimongal Permai, Wahyu Hendrawan, menyampaikan dalam pertemuan itu ada dua poin penyelesaian masalah yang disampaikan.

    Penyelesaian masalah yang pertama yaitu Tim 9 bersama Dishub dan PT Jatimongal akan melakukan taksasi ulang di beberapa titik parkir yang dianggap bermasalah. Untuk solusi kedua perusahaan berencana akan mengajukan adendum atau peninjauan ulang terhadap kesepakatan kontrak yang telah dibuat bersama Dishub.

    Perubahan kontrak ini bisa meliputi peninjauan ulang terhadap nilai kontrak yang telah disepakati yaitu Rp3,1 miliar atau perluasan wilayah pekerjaan atau lahan parkir.

    "Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pengajuan adendum mengenai kontrak pekerjaan ini. Kami berkomitmen akhir bulan Maret seluruh masalah akan diselesaikan," ujar dia. 

    Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.