Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa, menunjukkan barang bukti dalam aksi bentrok antar-kelompok perguruan silat di Mapolres setempat, Selasa (22/9/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Peristiwa saling serang antar-kelompok pesilat terjadi di dua titik di Kota Madiun pada Sabtu (19/9/2020) dini hari. Ada dua warga yang mengalami luka-luka serta satu rumah dan satu mobil rusak.
Peristiwa tersebut terjadi di Jl. Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo dan di Jl. Rawa Bhakti, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman.
Informasi yang diterima aksi saling serang antar-perguruan silat di Kota Madiun terjadi karena sebelumnya ada perusakan tugu silat.
Korupsi Dana Nasabah Rp2,1 Miliar, Pegawai BRI di Madiun Ditetapkan Jadi Tersangka
Kemudian pada Sabtu sekitar pukul 00.15 WIB, ada ratusan pesilat yang menggunakan sepeda motor melakukan konvoi di Jl. Rawa Bhakti. Saat berada di jalan tersebut, ada beberapa pesilat yang melakukan pelemparan menggunakan batu bata. Pelemparan batu ini mengenai kaca belakang mobil toyota Avanza berpelat nomor B 1420 KIF. Saat kejadian mobil tersebut terparkir di jalan tersebut.
Selain merusak mobil, batu bata yang dilempar para pesilat ini juga mengenai kaca pintu rumah milik Meinawati yang berada di Jl. Rawa Bhakti. Kaca rumah tersebut pecah.
Selang beberapa waktu, aksi konvoi pesilat ini juga terjadi di Jl. Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul sekitar pukul 01.00 WIB. Di Jl. Dadali ini, ada dua warga yang melewati jalan tersebut yang dipukuli massa.
Bertambah 4, Nakes RSUD dr. Soedono Madiun yang Positif Covid-19 Total 15 Orang
Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, mengatakan ada dua tempat kejadian perkara penyerangan pada Sabtu dini hari tersebut. Ada enam tersangka yang ditangkap dari dua kejadian tersebut.
Dia mengatakan untuk tempat kejadian di Jl. Rawa Bhakti ada dua tersangka yang ditangkap yaitu EEP, 23, dan WIP, 16. Keduanya merupakan warga Kota Madiun. Sedangkan kejadian di Jl. Dadali ada empat tersangka yaitu LGP berusia 21 tahun, MHS berusia 30 tahun, AS berusia 17 tahum, dan RVC berusia 18 tahun.
“Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan dari dua TKP ini. Ada enam tersangka yang ditangkap itu, dua tersangka dari lokasi Jl. Rawa Bhakti dan epat tersangka dari lokasi Jl. Dadali,” kata dia dalam jumpa pers di Mapolres Madiun Kota, Selasa (22/9/2020).
Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa, mengatakan untuk kejadian di Jl. Rawa Bhakti saat itu ada konvoi sepeda motor oleh sekelompok orang. Tersangka kemudian melakukan pelemparan batu bata yang menyebabkan mobil Avanza rusak dan kaca pintu rumah warga pecah.
Sediakan Jasa Esek-Esek, Tempat Hiburan di Madiun Ditutup
Sedangkan di lokasi Jl. Dadali, saat kejadian ada dua orang pria yakni Topan dan Ivan sedang berboncengan sepeda motor melintas di Jl. Trunojoyo. Saat berada di depan di Jl. Dadali ada sekelompok massa yang menendang sepeda motor tersebut.
“Kemudian kedua korban jatuh dan dipukuli dan ditendang serta dilempar dengan bangku,” kata dia.
Akibat penganiayaan itu, kedua korban mengalami luka-luka dan dievakuasi oleh petugas. Kedua korban ini kemudian dibawa ke RSUD dr. Soedono Madiun.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.