Dua Kelompok Pesilat di Madiun Bentrok, 2 Orang Luka-Luka Serta Mobil dan Rumah Warga Rusak
Peristiwa saling serang antar-kelompok pesilat terjadi di dua titik di Kota Madiun pada Sabtu (19/9/2020) dini hari.
Madiunpos.com, MADIUN -- Peristiwa saling serang antar-kelompok pesilat terjadi di dua titik di Kota Madiun pada Sabtu (19/9/2020) dini hari. Ada dua warga yang mengalami luka-luka serta satu rumah dan satu mobil rusak.
Peristiwa tersebut terjadi di Jl. Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo dan di Jl. Rawa Bhakti, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman.
Informasi yang diterima aksi saling serang antar-perguruan silat di Kota Madiun terjadi karena sebelumnya ada perusakan tugu silat.
Korupsi Dana Nasabah Rp2,1 Miliar, Pegawai BRI di Madiun Ditetapkan Jadi Tersangka
Kemudian pada Sabtu sekitar pukul 00.15 WIB, ada ratusan pesilat yang menggunakan sepeda motor melakukan konvoi di Jl. Rawa Bhakti. Saat berada di jalan tersebut, ada beberapa pesilat yang melakukan pelemparan menggunakan batu bata. Pelemparan batu ini mengenai kaca belakang mobil toyota Avanza berpelat nomor B 1420 KIF. Saat kejadian mobil tersebut terparkir di jalan tersebut.
Selain merusak mobil, batu bata yang dilempar para pesilat ini juga mengenai kaca pintu rumah milik Meinawati yang berada di Jl. Rawa Bhakti. Kaca rumah tersebut pecah.
Selang beberapa waktu, aksi konvoi pesilat ini juga terjadi di Jl. Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul sekitar pukul 01.00 WIB. Di Jl. Dadali ini, ada dua warga yang melewati jalan tersebut yang dipukuli massa.
Bertambah 4, Nakes RSUD dr. Soedono Madiun yang Positif Covid-19 Total 15 Orang
Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, mengatakan ada dua tempat kejadian perkara penyerangan pada Sabtu dini hari tersebut. Ada enam tersangka yang ditangkap dari dua kejadian tersebut.
Dia mengatakan untuk tempat kejadian di Jl. Rawa Bhakti ada dua tersangka yang ditangkap yaitu EEP, 23, dan WIP, 16. Keduanya merupakan warga Kota Madiun. Sedangkan kejadian di Jl. Dadali ada empat tersangka yaitu LGP berusia 21 tahun, MHS berusia 30 tahun, AS berusia 17 tahum, dan RVC berusia 18 tahun.
“Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan dari dua TKP ini. Ada enam tersangka yang ditangkap itu, dua tersangka dari lokasi Jl. Rawa Bhakti dan epat tersangka dari lokasi Jl. Dadali,” kata dia dalam jumpa pers di Mapolres Madiun Kota, Selasa (22/9/2020).
Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa, mengatakan untuk kejadian di Jl. Rawa Bhakti saat itu ada konvoi sepeda motor oleh sekelompok orang. Tersangka kemudian melakukan pelemparan batu bata yang menyebabkan mobil Avanza rusak dan kaca pintu rumah warga pecah.
Sediakan Jasa Esek-Esek, Tempat Hiburan di Madiun Ditutup
Sedangkan di lokasi Jl. Dadali, saat kejadian ada dua orang pria yakni Topan dan Ivan sedang berboncengan sepeda motor melintas di Jl. Trunojoyo. Saat berada di depan di Jl. Dadali ada sekelompok massa yang menendang sepeda motor tersebut.
“Kemudian kedua korban jatuh dan dipukuli dan ditendang serta dilempar dengan bangku,” kata dia.
Akibat penganiayaan itu, kedua korban mengalami luka-luka dan dievakuasi oleh petugas. Kedua korban ini kemudian dibawa ke RSUD dr. Soedono Madiun.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Pengendara Motor Meninggal Dunia Tertimpa Pohon saat Melintas di Ring Road Madiun
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.