Duh, Kades Pucangrejo Madiun Dibekuk Polisi Gara-Gara Nyabu

Seorang kepala desa di Kabupaten Madiun bernama Bambang ditangkap aparat Polres Madiun Kota karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Duh, Kades Pucangrejo Madiun Dibekuk Polisi Gara-Gara Nyabu Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu, menyampaikan pengungkapan kasus narkoba dengan pelaku Kades Pucangrejo di Mapolres Madiun Kota, Kamis (8/8/2019)./(AbdulJalil-Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang kepala desa di Kabupaten Madiun bernama Bambang ditangkap aparat Polres Madiun Kota karena kasus penyalahgunaan narkoba. Kepala Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, yang menjadi budak barang haram itu ditangkap petugas saat hendak mengambil paket sabu-sabu di Jl. Prambanan, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. 

    Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu, mengatakan aparat Satresnarkoba sebenarnya telah membuntuti pelaku tersebut. Petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang diduga kerap mengambil narkoba dan mengonsumsinya. 

    "Kami awalnya mendapat informasi tentang seseorang yang bertransaksi narkoba dengan menggunakan sepeda motor berpelat nomor AE 3062 C. Kemudian petugas menyelidiki sepeda motor itu dan membuntutinya hingga beberapa hari," kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Kamis (8/8/2019). 

    Nasrun menuturkan pelaku ini saat pergi ke wilayah kota selalu mengambil barang yang diduga sabu-sabu yang diletakkan di jalan. Hingga akhirnya polisi menangkap pelaku saat berhenti di traffic light di Jl. Prambanan, Senin (5/8/2019) sore. 

    Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 0,51 gram. Rencananya, sabu-sabu tersebut dikonsuminya di rumah. Bambang mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Namun, pelaku tidak mengetahui alamat pasti penjual sabu-sabu itu. 

    Setelah dilakukan penggeledahan rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti lain berupa plastik klip yang dibakar beserta pipet kaca yang masih ada keraknya. Selain itu ada juga satu plastik sedotan warna putih berisi 26 batang, gunting merah, lidi, korek api, dan sepeda motor Honda Vario 125 berpelat nomor AE 3062 C. 

    Atas tindakannya itu, Kades Pucangrejo itu dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.