Kategori: News

Edarkan Pupuk Aspal, Pria di Madiun Terancam 6 Tahun dan Denda Rp3 Miliar

Madiunpos.com, MADIUN -- Pengedar pupuk bersubsidi asli tapi palsu alias aspal di Kabupaten Madiun terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda Rp3 miliar.

Polisi berhasil mengungkap peredaran pupuk bersubsidi aspal yang meresahkan petani di Kabupaten Madiun. Pupuk yang diedarkan tersebut meniru produk dari PT Petrokimia Gresik yaitu Phonska dan SP-36. Tersangka peredaran pupuk aspal itu adalah seorang pria berusia 36 tahun bernama Slamet Romadhon dari Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Waka Polres Madiun, Kompol Ahmad Faizol Amir, mengatakan pupuk yang diedarkan tersangka palsu dan meniru produk resmi dari PT Petrokimia Gresik. Selain itu, pupuk yang diedarkan tersebut tidak memiliki izin edar.

Bikin Resah, Pengedar Pupuk Bersubsidi Aspal di Madiun Dibekuk Polisi

“Pupuk yang diedarkan ini belum diketahui kandungannya seperti apa. Kami akan melakukan uji laboratorium terkait kandungan pupuk palsu yang diedarkan tersebut,” kata dia kepada wartawan di Mapolres setempat, Rabu (16/12/2020).

Faizol menyampaikan tersangka pengedar pupuk aspal ini akan dijerat dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Dalam Pasal 122 berbunyi “Setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar”.

Dia menuturkan tersangka mendapatkan pupuk aspal ini dari salah satu produsen pupuk di Gresik. Pupuk aspal itu telah diedarkan di berbagai wilayah di Kabupaten Madiun.

Menang Telak! 352.047 Warga Ponorogo Pilih Sugiri-Lisdyarita

“Untuk harga, pupuk ini harganya lebih murah dibandingkan pupuk resmi,” ujar dia.

Dua bulan terakhir, ujarnya, tersangka telah mengedarkan sekitar 2 ton pupuk aspal kepada petani Madiun. Tersangka mendapat keuntungan Rp40.000 per karung pupuk aspal itu.

Saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan melakukan penyelidikan di Gresik.

Terkait dugaan ada jaringan besar dalam pengedaran pupuk aspal, dia mengaku masih mendalami kasus ini.

Dia meminta kepada para petani supaya lebih hati-hati saat membeli pupuk. Pastikan pupuk yang dibeli resmi dan sudah memiliki izin edar.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

3 jam ago

Apresiasi Kinerja Positif dan Perkuat Employee Well-being, Pegadaian Sukses Gelar The Gade Fest 2025

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More

1 hari ago

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

4 hari ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

5 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

1 minggu ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.