Edarkan Pupuk Aspal, Pria di Madiun Terancam 6 Tahun dan Denda Rp3 Miliar

Pengedar pupuk bersubsidi asli tapi palsu alias aspal di Kabupaten Madiun terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda Rp3 miliar.

Edarkan Pupuk Aspal, Pria di Madiun Terancam 6 Tahun dan Denda Rp3 Miliar Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus peredaran pupuk bersubsidi aspal kepada wartawan di Mapolres Madiun, Rabu (16/12/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pengedar pupuk bersubsidi asli tapi palsu alias aspal di Kabupaten Madiun terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda Rp3 miliar.

    Polisi berhasil mengungkap peredaran pupuk bersubsidi aspal yang meresahkan petani di Kabupaten Madiun. Pupuk yang diedarkan tersebut meniru produk dari PT Petrokimia Gresik yaitu Phonska dan SP-36. Tersangka peredaran pupuk aspal itu adalah seorang pria berusia 36 tahun bernama Slamet Romadhon dari Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

    Waka Polres Madiun, Kompol Ahmad Faizol Amir, mengatakan pupuk yang diedarkan tersangka palsu dan meniru produk resmi dari PT Petrokimia Gresik. Selain itu, pupuk yang diedarkan tersebut tidak memiliki izin edar.

    Bikin Resah, Pengedar Pupuk Bersubsidi Aspal di Madiun Dibekuk Polisi

    “Pupuk yang diedarkan ini belum diketahui kandungannya seperti apa. Kami akan melakukan uji laboratorium terkait kandungan pupuk palsu yang diedarkan tersebut,” kata dia kepada wartawan di Mapolres setempat, Rabu (16/12/2020).

    Faizol menyampaikan tersangka pengedar pupuk aspal ini akan dijerat dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

    Dalam Pasal 122 berbunyi “Setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar”.

    Dia menuturkan tersangka mendapatkan pupuk aspal ini dari salah satu produsen pupuk di Gresik. Pupuk aspal itu telah diedarkan di berbagai wilayah di Kabupaten Madiun.

    Menang Telak! 352.047 Warga Ponorogo Pilih Sugiri-Lisdyarita

    “Untuk harga, pupuk ini harganya lebih murah dibandingkan pupuk resmi,” ujar dia.

    Dua bulan terakhir, ujarnya, tersangka telah mengedarkan sekitar 2 ton pupuk aspal kepada petani Madiun. Tersangka mendapat keuntungan Rp40.000 per karung pupuk aspal itu.

    Saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan melakukan penyelidikan di Gresik.

    Terkait dugaan ada jaringan besar dalam pengedaran pupuk aspal, dia mengaku masih mendalami kasus ini.

    Dia meminta kepada para petani supaya lebih hati-hati saat membeli pupuk. Pastikan pupuk yang dibeli resmi dan sudah memiliki izin edar.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.