Bikin Resah, Pengedar Pupuk Bersubsidi Aspal di Madiun Dibekuk Polisi

Seorang pengedar pupuk bersubsidi asli tapi palsu alias aspal ditangkap aparat Satreskrim Polres Madiun.

Bikin Resah, Pengedar Pupuk Bersubsidi Aspal di Madiun Dibekuk Polisi Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus peredaran pupuk bersubsidi aspal kepada wartawan di Mapolres Madiun, Rabu (16/12/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pengedar pupuk bersubsidi asli tapi palsu alias aspal ditangkap aparat Satreskrim Polres Madiun. Dalam dua bulan terakhir, sebanyak 2 ton pupuk bersubsidi aspal telah diedarkan oleh tersangka di Kabupaten Madiun.

    Waka Polres Madiun, Kompol Ahmad Faizol Amir, mengatakan seorang pria bernama Slamet Romadhon dari Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, ditangkap polisi pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Dungus, Kecamatan Wungu.

    Slamet ditangkap karena diduga mengedarkan pupuk bersubsidi aspal kepada para petani di wilayah Kabupaten Madiun. Ada dua jenis pupuk bersubsidi yang diedarkan Slamet, yaitu Phoska dan SP-3.6.

    "Pupuk yang asli itu bernama Phonska dan SP-36. Tapi dua jenis pupuk yang diedarkan itu berbeda," jelas dia saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran pupuk bersubsidi aspal di Mapolres Madiun, Rabu (16/12/2020).

    Faizol menyampaikan pengungkapan kasus peredaran pupuk bersubsidi aspal ini berawal dari keluhan para petani. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka di Jalan Raya Dungus. Saat itu, tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa 40 karung berisi pupuk aspal.

    "Puluhan karung berisi pupuk bersubsidi itu terdiri dari 34 karung pupuk jenis Phoska dan enam karung jenis SP-3.6. Masing-masing karung berisi 50 kg. Pupuk aspal itu diangkut menggunakan pikap berpelat nomor AE 9275 SJ," jelasnya.

    Untuk harga jual pupuk bersubsidi aspal itu senilai Rp100.000 per karung berisi 50 kg. Harga itu jauh lebih murah dibandingkan dengan harga pupuk aslinya.

    Tersangka mendapatkan pupuk aspal ini dari Gresik. Pengakuannya, tersangka baru tiga kali mengedarkan pupuk bersubsidi aspal itu ke para petani di Madiun.

    "Tiga kali kirim, tersangka sudah mengedarkan sekitar 2 ton pupuk bersubsidi aspal ini," terangnya.

    Slamet Romadhon, pengedar pupuk bersubsidi aspal, mengaku sudah tiga kali mengambil pupuk aspal ini dari Gresik. Setiap satu karung pupuk aspal ini, ia mendapatkan keuntungan Rp40.000.

    Hasil dari penjualan pupuk aspal ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. "Saya mengedarkan pupuk ini ke daerah Kare dan Dungus," jelas dia.

    Slamet mengaku sebelum menjual pupuk tersebut, petani juga telah diberi penjelasan bahwa pupuk yang dijual adalah aspal. "Petani sudah tahu kalau ini palsu," katanya.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.