Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring (tengah) saat merilis hasil ungkap perkara narkoba di Mapolres Trenggalek, Senin (6/7/2020). (Antara)
Madiunpos.com, TRENGGALEK -- Polres Trenggalek, menangkap tiga pengedar sabu-sabu. Satu di antaranya adalah pegawai outsourcing di Dinas Kebersihan Trenggalek. Ia berinisial AYH. Satu lainnya adalah residivis yang belum lama keluar dari penjara.
Menurut informasi yang disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring, Senin (7/7/2020), AYH ditangkap pada Sabtu (4/7/2020). Untuk menangkap AYH, polisi menyamar sebagai pelanggan. Setelah saling kontak, disepakati transaksi dilakukan di Jl Soekarno Hatta pada Sabtu pukul 19.30 WIB. Saat transaksi itulah polisi menangkap AYH. Dari tangan keduanya disita barang bukti sabu seberat 0,27 gram.
Kapolres mengatakan AYH ini sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti sabu di dalam sandal. Namun petugas berhasil menemukannya. Berdasarkan keterangan AYH mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari temannya berinisial SS seharga Rp600.000.
Sip! Polda Jatim Gagalkan Peredaran 5,3 Kg Sabu-Sabu
Dari keterangan inilah polisi segera melacak dan menangkap SS di salah satu warung kopi di Kelurahan Tamanan dan kemudian meringkusnya.
Berikutnya, polisi menangkap pemuda berinisal ARP alias Gatul yang belum lama keluar dari penjara. Residivis lulusan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Trenggalek, Jawa Timur, ini kembali ditangkap saat menjual sabu-sabu. Modusnya, ia memasarkan barang haram itu secara daring alias online di seputar Trenggalek.
Kapolres menjelaskan ARP dibekuk petugas Satreskoba yang menyamar di pinggir Jl. dr. Soetomo, Kelurahan Ngantru, Kota Trenggalek. Dari tangan pemuda asal Kelurahan Surodakan, Trenggalek itu, petugas menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,57 gram dalam kemasan plastik.
Khawatir Dana Desa Hilang, Dua Kades Ngawi Ajukan Judicial Review UU Nomor 2/2020
Penangkapan ARP berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka terlibat dalam peredaran narkoba di Trenggalek. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan lebih mendalam hingga berhasil menangkap ARP. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,57 gram.
ARP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu temannya di Tulungagung seharga Rp1,25 juta. Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut. "Kasus ini terus kami dalami dan kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," kata Doni.
Terhadap ke tiga tersangka petugas menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar rupiah.
Hilang Sehari, Wanita Lansia 75 Tahun Asal Madiun Ditemukan Mengambang di Sungai
Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More
Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More
This website uses cookies.