Sip! Polda Jatim Gagalkan Peredaran 5,3 Kg Sabu-Sabu

Penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan tangkapan sebelumnya dengan tersangka berinisial DA.

Sip! Polda Jatim Gagalkan Peredaran 5,3 Kg Sabu-Sabu Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 5,3 kilogram. (Antaranews.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan peredaran 5,3 kilogram sabu-sabu. Keberhasilan ini setelah membekuk bandar narkoba berinisial HJ asal Simo Kalangan, Surabaya di Jakarta.

    "Tersangka HJ ditangkap di parkiran Giant Grand Cakung, Jakarta Timur. Dari tangan tersangka kami mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,3 kg," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak di Surabaya, Selasa (7/7/2020).

    Ada Polisi, Wanita Penjual Sabu di Sumenep Ngumpet di Dapur

    Untuk mengelabui polisi, barang haram itu dibungkus oleh HJ menggunakan lima bungkus kemasan teh China merek Guanyinwang Refined Chinese Tea.

    Cornelis belum bisa membeberkan lebih jauh motif tersangka karena masih proses penyidikan. Kendati demikian, dia mengungkapkan, penangkapan bandar sabu ini bermula dari pengembangan kasus dan penangkapan pengedar berinisial DA oleh Polda Jatim.

    Ditangkap Saat Ngaji, Pengedar di Surabaya Simpan Sabu dalam Al-Qur’an

    "Penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan tangkapan sebelumnya dengan inisial tersangka DA," kata Cornelis.

    Tak hanya menangkap tersangka dan mengamankan lima kantong sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu bernopol B 1627 UKD, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp935.000.

    Polisi Kediri Tangkap 10 Tersangka Narkoba Dan Sita 14,23 Gram Sabu



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.