Khawatir Dana Desa Hilang, Dua Kades Ngawi Ajukan Judicial Review UU Nomor 2/2020
Dua kepala desa di Ngawi mengajukan judicial review UU Nomor 2/20202 karena khawatir dana desa dihilangkan.
Madiunpos.com, NGAWI -- Dua kepala desa di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mengajukan permohonan pengujian (judicial review) UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2020 menjadi UU. Dasar langkah hukum tersebut adalah kekhawatiran tidak ada lagi alokasi untuk dana desa.
Kedua kades itu adalah Triono dan Suyanto. Yang mereka persoalkan adalah Pasal 28 ayat (8) UU Nomor 2/2020. Mereka menilai pasal itu menyebabkan ketidakpastian hukum dan membuat bingung perangkat desa.
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh, dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, mendalilkan Pasal 28 Ayat (8) UU No. 2/2020 meniadakan dana desa. Padahal warga sangat membutuhkan untuk pembangunan infrastruktur.
Seorang Perempuan di Madiun Positif Covid-19 Setelah Hadiri Pemakaman Mertua di Ngawi
"Ketika Pasal 28 Ayat (8) ini berlaku, menurut pemohon, dana desa yang diatur di dalam Pasal 72 Ayat (2) UU No. 6/2014 menjadi tidak berlaku," kata Muhammad Sholeh sebagaimana dilansir Antara, Selasa (7/7/2020).
Pemohon mengaku keberatan jika dana desa dihapus karena pemerintah kesulitan keuangan. Akan tetapi, pada saat bersamaan BUMN mendapat alokasi sebesar Rp149 triliun. Menurut pemohon, adanya Pasal 28 Ayat (8) mungkin terjadi kesalahan pencantuman pasal karena perppu itu dibentuk dengan tergesa-gesa untuk penanganan Covid-19.
Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 28 Ayat (8) UU No. 2/2020 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Kunjungi Ngawi, Irjen Kementan Minta Masa Tanam Dipercepat
Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa kedudukan hukum kepala desa yang belum tentu mewakili seluruh warga desanya. "Tugas Pak Sholeh nanti bagaimana menelisik unsur yang ada di desa itu, saya kira daripada kurang lebih baik lebih," ujar Suhartoyo.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Kades Korupsi Dana Desa Rp609 Juta, Uang Dipakai Urus Anak di Penjara
- Awal Mei, 27 desa di Situbondo segera salurkan BLT
- Warga Madiun Akan Terima BLT Rp1,8 Juta Selama Masa Covid-19
- Salurkan Dana Desa Tahap I Pada Januari, Pemkab Madiun Jadi Yang Terbaik
- Transaksi Penggunaan Dana Desa Diarahkan Nontunai
- Menteri Desa PDTT Soroti 10 Kabupaten di Jatim Yang Tak Punya Perda Dana Desa
- 4 Desa di Madiun Belum Terima Dana Desa
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.