Kades Korupsi Dana Desa Rp609 Juta, Uang Dipakai Urus Anak di Penjara
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan mantan Kades Slamparejo Gaguk Setiawan diketahui menyalahgunakan DD dan ADD pada 2017 serta 2018.
Madiunpos.com, MALANG- Mantan Kepala Desa (Kades) Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Gaguk Setiawan, 38, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Gaguk langsung dijebloskan ke ruang tahanan Satreskrim Polres Malang.
Berdasarkan hasil penyidikan Unit IV Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Malang, Gaguk menjabat Kades Slamparejo sejak 2007 hingga 2019. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sebanyak Rp609.342.160.
Jumlah itu sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang Nomor X.780/581/35.07.050/2020 tanggal 19 Agustus 2020. Hasil audit kerugian negara dilakukan tersangka saat menjabat Kades Slamparejo untuk penggunaan ADD dan DD 2017 dan 2018.
Bahaya! Sebanyak 1.392 Pedagang Pasar Positif Covid-19
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan Gaguk menjabat sebagai Kades Slamparejo selama dua periode, 2007 hingga 2019. Gaguk diketahui menyalahgunakan DD dan ADD pada 2017 serta 2018.
“Tersangka sebagai penanggung jawab menyalahgunakan wewenang. Yang mana DD dan ADD seharusnya untuk program-program yang dibuat dalam RAB desa, ternyata tidak digunakan semestinya,” ungkap AKBP Hendri Umar, seperti dikutip dari beritajatim.com, Selasa (22/9/2020).
Hendri menuturkan berdasarkan audit bersama Inspektorat Kabupaten Malang, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp609.342.160.
Wow, Penjual Bubur di Surabaya Jago Berbahasa Inggris dan Jepang
“Barang bukti yang kita amankan di antaranya 78 lembar kuitansi penerimaan uang tahun 2017, 49 lembar kuitansi penerimaan uang 2018, 14 bendel laporan pertanggung jawaban ADD dan DD 2017, 23 bendel LPJ ADD dan DD tahun 2018, serta 2 buah buku rekening kas desa,” terang Hendri.
Akui Perbuatan
Akibat perbuatannya, Gaguk harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya, minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Dan denda paling sedikit 200 juta, dan paling banyak 1 miliar,” Hendri mengakhiri.
Judi Online Ramai Selama Pandemi Covid-19, Omzet Sebulan Bisa Capai Rp90 Juta
Sementara itu, Gaguk mengakui perbuatannya. Uang dari DD dan ADD itu sebagian besar ia gunakan secara pribadi. Termasuk, mengurusi anaknya yang tersangkut perkara hukum.
“Uangnya saya buat untuk mengurusi anak saya yang sempat terjerat hukum di Kota,” terang Gaguk.
Dua Kelompok Pesilat Bentrok di Madiun, 2 Orang Terluka, Kaca Mobil dan Rumah Rusak
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- Mengaku Bisa Gandakan Uang, 2 Dukun Palsu Tipu Tetangga hingga Rp18 Miliar
- Pamerkan Alat Kelamin ke Perempuan, Pria di Malang Jadi Buronan Polisi
- Sadis! Pemuda di Malang Tega Bunuh Teman Sendiri Pakai Palu
- Sling Lift Putus, 4 Pekerja Proyek RSI Unisma Malang Meninggal, 6 Luka-Luka
- Bus Rem Blong Bikin Tabrakan Karambol di Malang, Satu Orang Meninggal
- Akhir Kasus Ibu Cambuk Anak di Malang Gara-Gara Matematika
- Emosi Ajari Matematika, Ibu di Malang Tega Cambuk Anak Pakai Selang
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.