Judi Online Ramai Selama Pandemi Covid-19, Omzet Sebulan Bisa Capai Rp90 Juta

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol M. Wahyudin Latif mengatakan dari puluhan tersangka yang ditangkap, mereka melakukan permainan judi sebanyak 13 jenis mulai judi konvensional hingga judi online.

Judi Online Ramai Selama Pandemi Covid-19, Omzet Sebulan Bisa Capai Rp90 Juta Pelaku judi online dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (22/9/2020). (Suara.com-Arry Saputra)

    Madiunpos.com, SURABAYA- Pandemi Covid-19 membuat masyarakat tak bisa beraktivitas di luar rumah dengan bebas. Hal ini dimanfaatkan oleh pria bernama Billy Prakasa untuk melakukan judi online.

    Billy bermain dengan cara masuk ke website judi online. Di situ ia berperan sebagai cash market dalam judi bernama baccarat, yaitu judi menggunakan kartu remi.

    Tak tanggung-tanggung, keuntungan yang ia peroleh dari melakukan pekerjaan itu mencapai Rp80- 90 juta per bulan.

    Waduh! Indonesia Alami Resesi, Apa yang akan Terjadi?

    "Websitenya ada beberapa, salah satunya Asian Poker. Yang bisa akses semua orang karena situsnya bebas. Saya bukan bandar, cuma ngikut nombok," katanya kepada saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (22/9/2020).

    Penangkapan Billy berbarengan dengan 19 pelaku judi lainnya. Mereka adalah hasil tangkapan selama dua bulan terakhir oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol M. Wahyudin Latif mengatakan dari puluhan tersangka yang ditangkap itu, mereka melakukan permainan judi sebanyak 13 jenis mulai judi konvensional hingga judi online.

    Bahaya! Sebanyak 1.392 Pedagang Pasar Positif Covid-19

    "Jenisnya ada permainan togel, togel online, baik itu Singapura maupun Hong Kong, ada baccarat, roulette, judi bola dan beberapa judi konvensional," kata Latif.

     

    5 Tahun Penjara

    Masa pandemi, lanjut Latif, dimanfaatkan oleh para pelaku berjudi online sesering mungkin. Sehingga mereka bisa mendapatkan uang yang cukup banyak dari hasil berjudi tersebut.

    "Secara realitas memang banyak kegiatan di kamar, atau di rumah di depan laptop sehingga memungkinkan sekali [pelaku] banyak melakukan kegiatan seperti itu [judi online] karena tidak ada kegiatan lain," katanya.

    Wow, Penjual Bubur di Surabaya Jago Berbahasa Inggris dan Jepang

    Dari hasil penangkapan berbagai barang bukti disita berupa alat-alat elektronik mulai laptop, ipad, rekapan dana transaksi beberapa penombok. Selain itu ada juga beberapa kelengkapan dari rekening untuk transaksi, ada token dan sebagainya.

    "Untuk Pasal yang dipersangkakan Pasal 303 Ayat (1) atau Pasal Undang-Undang No. 7 Tahun 74 tentang Penertiban Perjudian ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Latif.

    Dua Kelompok Pesilat Bentrok di Madiun, 2 Orang Terluka, Kaca Mobil dan Rumah Rusak



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.