Judi Online Ramai Selama Pandemi Covid-19, Omzet Sebulan Bisa Capai Rp90 Juta
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol M. Wahyudin Latif mengatakan dari puluhan tersangka yang ditangkap, mereka melakukan permainan judi sebanyak 13 jenis mulai judi konvensional hingga judi online.
Madiunpos.com, SURABAYA- Pandemi Covid-19 membuat masyarakat tak bisa beraktivitas di luar rumah dengan bebas. Hal ini dimanfaatkan oleh pria bernama Billy Prakasa untuk melakukan judi online.
Billy bermain dengan cara masuk ke website judi online. Di situ ia berperan sebagai cash market dalam judi bernama baccarat, yaitu judi menggunakan kartu remi.
Tak tanggung-tanggung, keuntungan yang ia peroleh dari melakukan pekerjaan itu mencapai Rp80- 90 juta per bulan.
Waduh! Indonesia Alami Resesi, Apa yang akan Terjadi?
"Websitenya ada beberapa, salah satunya Asian Poker. Yang bisa akses semua orang karena situsnya bebas. Saya bukan bandar, cuma ngikut nombok," katanya kepada saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (22/9/2020).
Penangkapan Billy berbarengan dengan 19 pelaku judi lainnya. Mereka adalah hasil tangkapan selama dua bulan terakhir oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol M. Wahyudin Latif mengatakan dari puluhan tersangka yang ditangkap itu, mereka melakukan permainan judi sebanyak 13 jenis mulai judi konvensional hingga judi online.
Bahaya! Sebanyak 1.392 Pedagang Pasar Positif Covid-19
"Jenisnya ada permainan togel, togel online, baik itu Singapura maupun Hong Kong, ada baccarat, roulette, judi bola dan beberapa judi konvensional," kata Latif.
5 Tahun Penjara
Masa pandemi, lanjut Latif, dimanfaatkan oleh para pelaku berjudi online sesering mungkin. Sehingga mereka bisa mendapatkan uang yang cukup banyak dari hasil berjudi tersebut.
"Secara realitas memang banyak kegiatan di kamar, atau di rumah di depan laptop sehingga memungkinkan sekali [pelaku] banyak melakukan kegiatan seperti itu [judi online] karena tidak ada kegiatan lain," katanya.
Wow, Penjual Bubur di Surabaya Jago Berbahasa Inggris dan Jepang
Dari hasil penangkapan berbagai barang bukti disita berupa alat-alat elektronik mulai laptop, ipad, rekapan dana transaksi beberapa penombok. Selain itu ada juga beberapa kelengkapan dari rekening untuk transaksi, ada token dan sebagainya.
"Untuk Pasal yang dipersangkakan Pasal 303 Ayat (1) atau Pasal Undang-Undang No. 7 Tahun 74 tentang Penertiban Perjudian ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Latif.
Dua Kelompok Pesilat Bentrok di Madiun, 2 Orang Terluka, Kaca Mobil dan Rumah Rusak
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- Kajari Madiun Positif Narkoba, Granat Jatim Desak Kasus Ini Diusut Tuntas
- Tak Terima Ditegur karena Lawan Arus, Pemuda Hajar Sekuriti Pelabuhan Tanjung Perak
- Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 14 Juli 2023
- 161 Bus Siap Angkut Masyarakat untuk Mudik Gratis di Jawa Timur, Ini Cara Daftarnya
- 25.000 Orang Jadi Korban Robot Treding, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jadi Tersangka
- Gubernur Luncurkan Kalender Wisata Jatim 2023, Ini Deretan Event Wisata yang Layak Dikunjungi
- Pesta Miras Oplosan saat Acara Pernikahan, 3 Warga Surabaya Tewas
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.