Ilustrasi--penipuan (Solopos.com)
Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Mantan anggota DPRD Tulungagung berinisial SWT ditahan polisi atas tuduhan melakukan serangkaian penipuan berkedok fasilitasi pendaftaran calon PNS. Para korban juga telah menyerahkan uang kepada SWT lebih dari Rp1 miliar.
SWT merupakan anggota DPRD Tulungagung dua periode yakni 2004-2009 dan 2009-2014. SWT juga pernah menempati posisi sebagai Ketua Komisi A DPRD Tulungagung.
"Tersangka kami tahan atas pengaduan salah satu korban yang merasa dirugikan, karena sudah membayar sejumlah uang kepada yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (30/10/2022).
Agung menyampaikan saat ini baru SWT yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Peringatan Sumpah Pemuda Berpusat di Madiun, Gubernur Jatim Kenang Sosok Sunario Sastrowardoyo
Penyidik masih melakukan pendalaman apakah dalam melakukan aksi penipuannya itu berjalan sendiri atau melibatkan orang lain di lingkungan DPRD maupun Pemkab Tulungagung.
"Kami masih menggali keterangan dari saksi-saksi dan tersangka," kata Agung.
Hingga saat ini, sudah ada tiga korban yang mengadu ke Polres Tulungagung, dengan nilai kerugian mencapai Rp1 miliar lebih.
Salah satu pelapor, WW, 29, mengaku telah menyetor uang senilai Rp220 juta mulai tahun 2016-2018. Ia dijanjikan bisa masuk dan lolos penjaringan CPNS yang digelar untuk mengisi formasi CPNS di lingkup Pemkab Tulungagung melalui jalur khusus.
Baca Juga: Puluhan Ribu Orang Putihkan Jl. Pahlawan Madiun, Berselawat & Mendengarkan Tausiah Gus Miftah
Namun, janji itu akhirnya tak pernah terealisasi, karena hingga 2022 nama WW tak kunjung masuk daftar lolos penjaringan CPNS di lingkup Pemkab Tulungagung.
Lantaran merasa ditipun, WW kemudian melaporkan SWT ke Polres Tulungagung.
Dari pemeriksaan terhadap SWT, uang yang dikumpulkan dipergunakan untuk usaha sapi. Namun, SWT tak bisa menunjukkan bukti usaha sapi tersebut, dan rincian penggunaan anggaran.
"Kalau tidak ada kendala, perkaranya akan kami split [pisah]," kata Agung pula.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, SWT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.