ELPIJI OPLOSAN : Polisi Kediri Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji di Jabang

ELPIJI OPLOSAN : Polisi Kediri Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji di Jabang Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

    Elpiji oplosan yang beredar di Kediri berhasil diungkap oleh polisi.

    Madiunpos.com, KEDIRI - Petugas Polres Kediri, Jawa Timur, membongkar praktik pengoplosan elpiji dari tabung ukuran 3 kilogram yang dioplos ke ukuran 12 kilogram.

    Lokasi tempat pengoplosan itu adalah sebuah rumah di Desa Jabang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Usaha itu dikelola oleh R, warga Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

    "Tim satgas kami turun lakukan penyelidikan, dan kami berhasil mengungkap kasus oplosan tabung elpiji ini," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri AKP Aldy Sulaeman di Kediri, Selasa (29/3/2016).

    Pelaku, kata dia, melakukan usaha itu sekitar dua bulan, dengan mengoplos isi tabung elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram. Satu tabung ukuran 12 kilogram biasanya diisi sekitar empat tabung ukuran 3 kilogram.

    "Modus operandinya, tabung elpiji bersubsidi diisikan ke nonsubsidi. Kami temukan ada 200 tabung ukuran 3 kilogram dan 50 tabung ukuran 12 kilogram," ujar dia.

    Tabung tersebut, kata Aldy, disita petugas dan dibawa ke kantor Polres Kediri sebagai barang bukti. Selain tabung itu, petugas juga menemukan timbangan serta selang untuk mengalirkan isi tabung.

    Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku diketahui melakukan aksinya dua bulan. Setiap tabung ukuran 12 kilogram yang dijualnya, pelaku mendapatkan keuntungan sampai Rp50.000.

    Uang hasil keuntungan sebagian digunakan untuk mengangsur mobil yang dibelinya.

    "Sehari bisa menjual 15-20 tabung ukuran 12 kilogram. Tersangka ini, mendapatkan keuntungan Rp50.000 per tabung," paparnya.

    Untuk penjualan, ia mengatakan masih wilayah Kabupaten Kediri. Pelaku kata dia, masih akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk lokasi pelaku mengambil tabung elpiji ini.

    Ia juga terancam dengan hukuman penjara, karena melanggar Pasal 53 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.