Emak-Emak Ponorogo Diciduk Polisi Gara-Gara Jual Togel

Seorang ibu rumah tangga di Desa Kupuk, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, ditangkap aparat Polsek Bungkal karena kedapatan jadi bandar judi togel.

Emak-Emak Ponorogo Diciduk Polisi Gara-Gara Jual Togel ilustrasi judi. (Solopos-Whisnu Paksa)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang ibu rumah tangga di Desa Kupuk, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, ditangkap aparat Polsek Bungkal karena kedapatan jadi bandar judi togel. Perempuan bernama Ginarti ini diduga sudah lama menjalani pekerjaan tersebut.

    Kasubbag Humas Polres Ponorogo, Ipda Satrio Teguh, mengatakan ibu rumah tangga berusia 41 tahun ini menjadi bandar togel dengan bermodalkan buku tafsir mimpi dan buku tulis untuk menulis pembeli togel.

    "Ginarti ini ditangkap di rumahnya saat sedang merekap togel pada Sabtu [12/1/2019] siang oleh aparat Polsek Bungkal," jelas dia, Minggu (13/1/2019).

    Satrio menuturkan aktivitas Ginarti ini sudah lama dikeluhkan masyarakat sekitar. Ginarti ini juga sudah berkali-kali diperingatkan warga untuk menghentikan kegiatannya, namun wanita ini tidak kapok dan terus menjual togel.

    Atas laporan itu, polisi kemudian menangkapnya dan membawa sejumlah barang bukti. Dari tangannya, polisi menyita uang yang diduga hasil penjualan togel senilai Rp273.000.

    "Saat ini tersangka dititipkan di rumah tahanan Polres Ponorogo. Tersangka akan dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUHP," jelasnya. 



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.