Tim Satgas Covid-19 mendatangi acara hajatan yang menggelar tayub di Kecamatan Panggul, Trenggalek. (detik.com)
Madiunpos.com, TRENGGALEK -- Warga di Desa Ngrencak, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, harus berurusan dengan polisi setelah menggelar hajatan tayuban pada masa penerapan PPKM Darurat. Kasus pelanggaran PPKM Darurat ini tengah diselidiki Satreskrim Polres Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera, mengatakan hajatan tayub tersebut digelar oleh PJ, warga Desa Ngrencak, Kecamatan Panggul. Kini kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Trenggalek.
“Untuk penegakan hukum, kami lakukan terhadap salah satu penyelenggaranya,” kata Dwiasi, Kamis (8/7/2021).
Kasus Covid-19 Melonjak, RSUD Ponorogo Tambah 77 Tempat Tidur
Dia menuturkan hajatan dengan hiburan seni tayub itu digelar oleh PJ pada Selasa (6/7/2021) malam. Kegiatan itu akhirnya diketahui oleh Satgas Covid-19 di tingkat Kecamatan Panggul.
Sejumlah anggota kepolisian, TNI, dan Satgas Covid-19 akhirnya mendatangi lokasi hajatan. Namun, sesampainya di rumah PJ, kegiatan tayub itu baru selesai.
Petugas gabungan selanjutnya mengklarifikasi kegiatan itu. Dalam keterangannya, PJ mengakui telah menyelenggarakan hajatan dengan hiburan seni tayub. Acara hiburan itu tetap digelar meski sedang diberlakukan PPKM Darurat.
Akibat kenekatannya menggelar acara itu, PJ sempat dipanggil ke Polsek Panggul untuk menjalani pemeriksaan.
Puan Maharani Datang, Vaksinasi Covid-19 Dihentikan, dan Warga Kecewa
Kapolres mengingatkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan dan anjuran pemerintah terkait upaya penanggulanan virus corona.
“Kami minta semua untuk disiplin, sehingga pelaksanaan PPKM Darurat bisa berhasil menekan penyebaran virus corona,” kata dia.
Kapolsek Panggul, AKP Budi Hartoyo, mengatakan saat ini kasus dugaan pelanggaran PPKM Darurat itu telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Trenggalek.
“Betul, memang ada yang gelar hajatan, untuk saat ini kasusnya kami limpahkan ke Polres Trenggalek,” kata Budi.
Dia menuturkan selama masa PPKM Darurat, pihaknya bersama jajaran TNI dan pemerintah kecamatan telah meminta ke seluruh jajaran pemerintah di tingkat desa supaya mengingatkan warga tentang PPKM Darurat.
“Boleh menggelar hajatan, tapi maksimal hanya 30 orang. Kemudian tidak boleh ada hiburan. Tapi masih ada kejadian seperti ini,” ujar Budi.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.