Kategori: News

Gelar Tayub saat PPKM Darurat, Polisi Periksa Penyelenggara

Madiunpos.com, TRENGGALEK -- Warga di Desa Ngrencak, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, harus berurusan dengan polisi setelah menggelar hajatan tayuban pada masa penerapan PPKM Darurat. Kasus pelanggaran PPKM Darurat ini tengah diselidiki Satreskrim Polres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera, mengatakan hajatan tayub tersebut digelar oleh PJ, warga Desa Ngrencak, Kecamatan Panggul. Kini kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Trenggalek.

“Untuk penegakan hukum, kami lakukan terhadap salah satu penyelenggaranya,” kata Dwiasi, Kamis (8/7/2021).

Kasus Covid-19 Melonjak, RSUD Ponorogo Tambah 77 Tempat Tidur

Dia menuturkan hajatan dengan hiburan seni tayub itu digelar oleh PJ pada Selasa (6/7/2021) malam. Kegiatan itu akhirnya diketahui oleh Satgas Covid-19 di tingkat Kecamatan Panggul.

Sejumlah anggota kepolisian, TNI, dan Satgas Covid-19 akhirnya mendatangi lokasi hajatan. Namun, sesampainya di rumah PJ, kegiatan tayub itu baru selesai.

Petugas gabungan selanjutnya mengklarifikasi kegiatan itu. Dalam keterangannya, PJ mengakui telah menyelenggarakan hajatan dengan hiburan seni tayub. Acara hiburan itu tetap digelar meski sedang diberlakukan PPKM Darurat.

Akibat kenekatannya menggelar acara itu, PJ sempat dipanggil ke Polsek Panggul untuk menjalani pemeriksaan.

Puan Maharani Datang, Vaksinasi Covid-19 Dihentikan, dan Warga Kecewa

Kapolres mengingatkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan dan anjuran pemerintah terkait upaya penanggulanan virus corona.

“Kami minta semua untuk disiplin, sehingga pelaksanaan PPKM Darurat bisa berhasil menekan penyebaran virus corona,” kata dia.

Kapolsek Panggul, AKP Budi Hartoyo, mengatakan saat ini kasus dugaan pelanggaran PPKM Darurat itu telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Trenggalek.

“Betul, memang ada yang gelar hajatan, untuk saat ini kasusnya kami limpahkan ke Polres Trenggalek,” kata Budi.

Dia menuturkan selama masa PPKM Darurat, pihaknya bersama jajaran TNI dan pemerintah kecamatan telah meminta ke seluruh jajaran pemerintah di tingkat desa supaya mengingatkan warga tentang PPKM Darurat.

“Boleh menggelar hajatan, tapi maksimal hanya 30 orang. Kemudian tidak boleh ada hiburan. Tapi masih ada kejadian seperti ini,” ujar Budi.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

14 jam ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

1 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

2 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.