Kategori: News

Gelar Tayub saat PPKM Darurat, Polisi Periksa Penyelenggara

Madiunpos.com, TRENGGALEK -- Warga di Desa Ngrencak, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, harus berurusan dengan polisi setelah menggelar hajatan tayuban pada masa penerapan PPKM Darurat. Kasus pelanggaran PPKM Darurat ini tengah diselidiki Satreskrim Polres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera, mengatakan hajatan tayub tersebut digelar oleh PJ, warga Desa Ngrencak, Kecamatan Panggul. Kini kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Trenggalek.

“Untuk penegakan hukum, kami lakukan terhadap salah satu penyelenggaranya,” kata Dwiasi, Kamis (8/7/2021).

Kasus Covid-19 Melonjak, RSUD Ponorogo Tambah 77 Tempat Tidur

Dia menuturkan hajatan dengan hiburan seni tayub itu digelar oleh PJ pada Selasa (6/7/2021) malam. Kegiatan itu akhirnya diketahui oleh Satgas Covid-19 di tingkat Kecamatan Panggul.

Sejumlah anggota kepolisian, TNI, dan Satgas Covid-19 akhirnya mendatangi lokasi hajatan. Namun, sesampainya di rumah PJ, kegiatan tayub itu baru selesai.

Petugas gabungan selanjutnya mengklarifikasi kegiatan itu. Dalam keterangannya, PJ mengakui telah menyelenggarakan hajatan dengan hiburan seni tayub. Acara hiburan itu tetap digelar meski sedang diberlakukan PPKM Darurat.

Akibat kenekatannya menggelar acara itu, PJ sempat dipanggil ke Polsek Panggul untuk menjalani pemeriksaan.

Puan Maharani Datang, Vaksinasi Covid-19 Dihentikan, dan Warga Kecewa

Kapolres mengingatkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan dan anjuran pemerintah terkait upaya penanggulanan virus corona.

“Kami minta semua untuk disiplin, sehingga pelaksanaan PPKM Darurat bisa berhasil menekan penyebaran virus corona,” kata dia.

Kapolsek Panggul, AKP Budi Hartoyo, mengatakan saat ini kasus dugaan pelanggaran PPKM Darurat itu telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Trenggalek.

“Betul, memang ada yang gelar hajatan, untuk saat ini kasusnya kami limpahkan ke Polres Trenggalek,” kata Budi.

Dia menuturkan selama masa PPKM Darurat, pihaknya bersama jajaran TNI dan pemerintah kecamatan telah meminta ke seluruh jajaran pemerintah di tingkat desa supaya mengingatkan warga tentang PPKM Darurat.

“Boleh menggelar hajatan, tapi maksimal hanya 30 orang. Kemudian tidak boleh ada hiburan. Tapi masih ada kejadian seperti ini,” ujar Budi.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

3 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

7 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.