Kategori: News

Berkas Lengkap, Eks Bupati Nganjuk Novi Ditahan di Polda Jatim

Madiunpos.com, NGANJUK -- Berkas perkara kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat, telah dinyatakan lengkap atau P-21. Saat ini, Novi bersama enam tersangka lainnya ditahan di Polda Jawa Timur.

Nantinya, untuk pelimpahan bukti tersangka, Novi bersama enam tersangka lainnya akan diserahkan ke Kejari Nganjuk.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan berkas perkara Novi telah dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah dinyatakan lengkap, segera dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka.

Namun, dia menyampaikan pihaknya siap jika Kejari Nganjuk menitipkan Novi dan enam tersangka lainnya di tahanan Polda Jatim.

Kasus Covid-19 Melonjak, RSUD Ponorogo Tambah 77 Tempat Tidur

“Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya masih ditahan di Polda Jatim. Nanti jika Kejari menitipkan untuk ditahan di Polda Jatim, kami menerima,” kata Gatot saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (8/7/2021).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, mengatakan pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk nonaktif tersebut dan enam tersangka lainnya lengkap atau P-21.

“Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Argo.

Dengan berjalannya proses tahap II ini, Bupati Nganjuk beserta enam tersangka lainnya akan segera disidang. Selama proses penyidikan, kata dia, penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan pada 49 saksi, tiga saksi ahli, dan melakukan penggeledahan serta penyitaan sejumlah uang dan dokumen.

Gelar Tayub saat PPKM Darurat, Polisi Periksa Penyelenggara

“Selanjutnya, terhadap tujuh tersangka dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur,” kata dia.

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yaitu Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjunganom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Nganuk M. Izza Muhtadin.

Bupati Nganjuk nonaktif beserta ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sednagkan tersangka lima camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.