Berkas Lengkap, Eks Bupati Nganjuk Novi Ditahan di Polda Jatim

Berkas perkara kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Berkas Lengkap, Eks Bupati Nganjuk Novi Ditahan di Polda Jatim Eks Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, mengenakan baju tahanan. (detik.com)

    Madiunpos.com, NGANJUK -- Berkas perkara kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat, telah dinyatakan lengkap atau P-21. Saat ini, Novi bersama enam tersangka lainnya ditahan di Polda Jawa Timur.

    Nantinya, untuk pelimpahan bukti tersangka, Novi bersama enam tersangka lainnya akan diserahkan ke Kejari Nganjuk.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan berkas perkara Novi telah dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah dinyatakan lengkap, segera dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka.

    Namun, dia menyampaikan pihaknya siap jika Kejari Nganjuk menitipkan Novi dan enam tersangka lainnya di tahanan Polda Jatim.

    Kasus Covid-19 Melonjak, RSUD Ponorogo Tambah 77 Tempat Tidur

    “Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya masih ditahan di Polda Jatim. Nanti jika Kejari menitipkan untuk ditahan di Polda Jatim, kami menerima,” kata Gatot saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (8/7/2021).

    Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, mengatakan pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk nonaktif tersebut dan enam tersangka lainnya lengkap atau P-21.

    “Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Argo.

    Dengan berjalannya proses tahap II ini, Bupati Nganjuk beserta enam tersangka lainnya akan segera disidang. Selama proses penyidikan, kata dia, penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan pada 49 saksi, tiga saksi ahli, dan melakukan penggeledahan serta penyitaan sejumlah uang dan dokumen.

    Gelar Tayub saat PPKM Darurat, Polisi Periksa Penyelenggara

    “Selanjutnya, terhadap tujuh tersangka dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur,” kata dia.

    Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

    Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yaitu Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjunganom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Nganuk M. Izza Muhtadin.

    Bupati Nganjuk nonaktif beserta ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sednagkan tersangka lima camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.