PLN UPT Madiun meluncurkan Satgas Penertiban Layang-Layang dengan menggandeng aparat kepolisian, Selasa (20/10/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Banyaknya masyarakat yang bermain layang-layang di dekat jaringan listrik membuat PLN berang. Karena jika layang-layang menyangkut di jaringan listrik bisa berakibat kerusakan hingga pemadaman.
Untuk itu, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBTB) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun membentuk Satgas Penertiban Layang-Layang, Selasa (20/10/2020).
Manajer PLN UPT Madiun, Suyitno, mengatakan sejak Januari hingga Oktober 2020 tercatat ada sekitar 90 kasus layang-layang tersangkut di jaringan listrik. Dampak terburuk yaitu terjadi pada awal Oktober lalu listrik di delapan kabupaten/kota di wilayah Madiun Raya padam.
136.000 Bibit Ikan Disebar di Embung Pilangbango, Ada Ikan yang Harganya Capai Rp1,5 Juta Per Kg
Dia menuturkan intensitas warga yang memainkan layang-layang pada saat pandemi Covid-19 memang lebih tinggi dibandingkan pada kondisi normal. Hal ini karena anak-anak banyak menghabiskan waktu luang untuk memainkan layang-layang.
Atas kondisi tersebut, pihaknya membuat Satgas Penertiban Layang-Layang. Satgas ini juga melibatkan pihak kepolisian.
“Petugas kami kan minim jadi kesulitan kalau harus memantau seluruh wilayah. Karena biasanya di daerah ini intensitasnya dalam bermain layang-layang turun, tetapi di daerah lain meningkat. Untuk itu kami membentuk satgas ini,” kata dia seusai melaunchingnya di kantor UPT Madiun.
Suyitno menuturkan pihaknya menggandeng pihak kepolisian dalam kasus-kasus tertentu. Seperti ketika ada warga yang bandel dan tidak mau menurunkan layang-layangnya. Diharapkan dengan melibatkan aparat kepolisian, warga bisa lebih patuh dan tidak menerbangkan layang-layang di dekat jaringan listrik PLN.
Selamat! Kota Madiun Terima Penghargaan WTP dari Kementerian Keuangan
“Nanti juga akan dibuatkan surat berita acara untuk tidak menaikkan layang-layang. Ya ini supaya masyarakat bisa jera,” jelas dia.
Pihaknya tidak melarang masyarakat untuk menerbangkan layang-layang. Tetapi, dia meminta warga tak menerbangkan layang-layang di dekat jaringan listrik. Khususnya di penghantar Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 159 kV dan SUTET 500 kV.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan RT supaya warganya diminta tidak menerbangkan layang-layang di dekat jaringan listrik. Karena efeknya bisa merugikan masyarakat,” ujar dia.
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More
Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian berhasil meraih penghargaan prestisius “Performance Excellence Award” dalam kategori “Excellence… Read More
This website uses cookies.