Geram! PLN Gandeng Kepolisian untuk Tertibkan Warga yang Bermain Layang-Layang
Banyaknya masyarakat yang bermain layang-layang di dekat jaringan listrik membuat PLN berang.
Madiunpos.com, MADIUN -- Banyaknya masyarakat yang bermain layang-layang di dekat jaringan listrik membuat PLN berang. Karena jika layang-layang menyangkut di jaringan listrik bisa berakibat kerusakan hingga pemadaman.
Untuk itu, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBTB) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun membentuk Satgas Penertiban Layang-Layang, Selasa (20/10/2020).
Manajer PLN UPT Madiun, Suyitno, mengatakan sejak Januari hingga Oktober 2020 tercatat ada sekitar 90 kasus layang-layang tersangkut di jaringan listrik. Dampak terburuk yaitu terjadi pada awal Oktober lalu listrik di delapan kabupaten/kota di wilayah Madiun Raya padam.
136.000 Bibit Ikan Disebar di Embung Pilangbango, Ada Ikan yang Harganya Capai Rp1,5 Juta Per Kg
Dia menuturkan intensitas warga yang memainkan layang-layang pada saat pandemi Covid-19 memang lebih tinggi dibandingkan pada kondisi normal. Hal ini karena anak-anak banyak menghabiskan waktu luang untuk memainkan layang-layang.
Atas kondisi tersebut, pihaknya membuat Satgas Penertiban Layang-Layang. Satgas ini juga melibatkan pihak kepolisian.
“Petugas kami kan minim jadi kesulitan kalau harus memantau seluruh wilayah. Karena biasanya di daerah ini intensitasnya dalam bermain layang-layang turun, tetapi di daerah lain meningkat. Untuk itu kami membentuk satgas ini,” kata dia seusai melaunchingnya di kantor UPT Madiun.
Suyitno menuturkan pihaknya menggandeng pihak kepolisian dalam kasus-kasus tertentu. Seperti ketika ada warga yang bandel dan tidak mau menurunkan layang-layangnya. Diharapkan dengan melibatkan aparat kepolisian, warga bisa lebih patuh dan tidak menerbangkan layang-layang di dekat jaringan listrik PLN.
Selamat! Kota Madiun Terima Penghargaan WTP dari Kementerian Keuangan
“Nanti juga akan dibuatkan surat berita acara untuk tidak menaikkan layang-layang. Ya ini supaya masyarakat bisa jera,” jelas dia.
Pihaknya tidak melarang masyarakat untuk menerbangkan layang-layang. Tetapi, dia meminta warga tak menerbangkan layang-layang di dekat jaringan listrik. Khususnya di penghantar Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 159 kV dan SUTET 500 kV.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan RT supaya warganya diminta tidak menerbangkan layang-layang di dekat jaringan listrik. Karena efeknya bisa merugikan masyarakat,” ujar dia.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.